GRESIK, Berita Utama– Setelah sempat tertunda, akhirnya DPRD Gresik mengundang sejumlah pemilik unit Icon Apartemen yang wadul ke dewan karena kenaikan service charge atau biaya tambahan dan menuntut agar akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik yang belum juga ada kejelasan meskipun sudah 5 tahun.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dihadiri oleh Harriso selaku perwakilan pemilik unit, Yunarni selaku perwakilan dari PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku developer, perwakilan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (BPPKAD) dan perwakilan DPM PTSP Gresik di ruang Komisi IV DPRD Gresik, Rabu (14/05/2025)
“Kita tak punya AJB, sertifikat juga tak punya. Kalau developer nakal dan dijual lagi, kami tak punya kekuatan hukum. Kami juga dikenakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak ada AJB, BPPKAD tak boleh menagih PBB. Ini sudah 5 tahun. Seharusnya, dasar pengenaan PBB yakni luas bangunan. Lha, AJB tidak ada,”ujar Harriso dengan nada sengit.
Namun, pihak BPPKAD Gresik yang diwakili Abdul Manan menjelaskan, pihaknya menagih pembayaran PBB ke developer. Sebab, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih atas nama develpor.
“Kami mennagihkan PBB ke user. Dalam hal ini, kami ke developer,”tandas dia.
Menjawab berbagai permasalahan tersebut, Yunarti mengatakan, terkait AJB sudah ada PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Untuk AJB belum selesai karena ada revisi pertalak.
“Kalau PBB yang kita ajukan ke costumer, kita ada hitungannya. Bukan ngawur,”papar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir yang memimpin audiensi memberikan 9 poin rekomendasi yang disepakati oleh pemilik unit dan PT RBNP selaku developer untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya atau disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke Pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli jika ada. Kedua, diberikan kompensasi 3 % dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat pembangunan. Ketiga, kompensasi akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 % setelah di bentuknya P3SRS.
“Keempat, developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda yakni Panitia Musyawarah dan Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik,”papar dia.
Kelima, proses pemecahan SPPT dari developer ke user menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
Keenam, proses AJB dilakukan setelah pembayaran BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan PPH (2,5 %) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH kewajiban developer.
Ketujuh, untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan transparan oleh pihak developer. Kedelapan, pengurus P3SRS sementara dilarang menaikkan tarif servioce charge hingga terbentuknya pengurus P3SRS baru.
“Besaran biaya service charge ditentukan setelah dibentuknya pengurus P3SRS definitif,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.