GRESIK – beritautama.co- Pemilik kapal atau nelayan harus mengetahui jalur penangkapan ikan maupun penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia. Selain itu, kapal yang dimiliki harus memiliki dokumen kapal perikanan yang sah.
Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur bersama DKP Gresik dan Satpolair Polres Gresik melakukan sosialisasi penerbitan tanda pendaftar kapal perikanan Gresik kepada nelayan di Bale Purbo di Kecamatan Gresik, Rabu (20/07/2022).
” Kegiatan sosialisasi memiliki tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat nelayan atau pemilik kapal dalam mengurus dokumen kapal perikanan dan jalur penangkapan ikan juga penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Republik Indonesia,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatpolair Polres Gresik AKP Poerlaksono.
Dengan sosialisasi tersebut, nelayan atau pemilik kapal dapat mengetahui tentang proses dan persyaratan pengurusan perizinan kapal perikanan yang dilaksanakan di DKP Provinsi Jatim.
“Sehingga pemilik kapal tidak mengalami kesulitan di dalam pengurusan surat dan melengkapi persyaratan perizinan kapal. Dengan demikian, pemilik kapal dapat mentaati aturan – aturan yang ada dalam perizinan kapal perikanan,” tutupnya.