GRESIK – beritautama.co- Tambahan bukti adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Gresik dalam pernikahan manusia dengan seekor kambing, dikirimkan oleh pelapor dari Aliansi Masyarakat Perduli Gresik (AMPG) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik melalui sekretariat DPRD (Sekwan), Senin (27/06/2022).
“Kita berikan tambahan bukti adanya keterlibatan Anggota DPRD Gresik, Pak M Nasir dalam kasus itu. Kalau sebelumnya, kita hanya melaporkan Pak Nur Hudi Didin Arianto,”ujar Juru Bicara AMPG, Umi Khulsum ketika ditemui di kantor DPRD Gresik.
Sejatinya, lanjut dia, tambahan bukti hendak diserahkan langsung ke pimpinan DPRD Gresik ataupun koordinator BK DPRD Gresik. Namun, tidak dijumpai di ruang kerjanya.
“Makanya, kita mengirimkan melalui Sekwan,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BK DPRD Gresik telah melakukan sidang perdana laporan oknum DPRD Gresik terlibat pernikahan nyleneh. Dalam sidang perdana akhir pekan kemarin, majelis BK terdiri atas Wakil Ketua DPRD Gresik sekaligus koordinator BK, Mujid Riduan dari FPDI-P, Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukaromah dari FKB, Anggota BK Abdullah Munir dari Fraksi Gerindra dan Bagus Mega Saputro dari FPDI-P telah memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan.
Ada 3 pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu’alim. Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun AMPG berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu Ketua BK demisioner sementara, M Nasir Cholil.
Menurut pelapor, dua oknum anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng milik Nur Hudi Didin Arianto pada Minggu (05/06), termasuk menyetujui dan merestui kejadian tersebut. Sehingga sudah selayaknya harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.
Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan.