GRESIK- beritautama.co- Diskusi alot masih terjadi di panitia khusus (pansus) II DPRD Gresik yang membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah.
“Karena ranperda ini sebuah terobosan dan baru pertama kali di Indonesia. Sehingga, kita study banding ke daerah lain tak menemukan referensi sebagai pembanding,”ujar Ketua Pansus II, M Syahrul Munir sesuai rapat pansus dengan eksekutif, Kamis (23/06/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, harapan pemerintahan dengan adanya payung hukum yang jelas, maka usaha kecil dan menengah bisa menjdi mitra ketika ada investasi masuk ke Gresik. Kerjasama bisa dilakukan juga oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) maupun Badan Usaha Milik Derah (BUMD) maupun koperasi.
“Nah, usaha kecil dan menengah bisa memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang masuk di e- Katalog. Nanti, pemerintah tinggal mengikat kalau ada investasi perusahaan besar mendapat insentif asalkan bekerjasama dengan perusahaan lokal. Pemerintah daerah menjembatani itu,”jelas dia.
Nah, lanjut Syahrul, perdebatan dalam diskusi masih belum ada titik temu antara memasukkan prosentase investasi yang harus dikerjasamakan dengan perushaan kecil menengah ataukah prosentase nilai proyek ?.
“Dalam diskusi, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) belum bisa menyimpulkan,”tandas dia.
Itaupun, sambung ketua F-PKB DPRD Gresik masih menjadi perdebatan lagi. Sebab, ada usulan agar semua perusahaan besar yang berinvestasi di Gresik wajib bermitra dengan perusahaan menengah kecil.
“Ada argumentasi hanya dipertegas prosentasenya saja. Termasuk, kerjasama penyerapan produk lokal Gresik atau cukup perusahaan di Gresik?. Yang paling masuk akal, perusahaan lokal. Karena ada asumsi pendek, imbas kerjasama dengan perusahaan lokal maka perputaan uang tetap di Gresik. Mulai pajak yang dibayar hingga retribusinya,”imbuh dia.
Dalam ranperda, sambung Syahrul, juga dimasukkan pasal tentang perusahaan wajib kerjasama sesuia dengan ring. Yakni, mulai di tingkat kecamatan, kalau tidak bisa tingkat kabupaten. Kalau masih tidak ada baru lintas kabupaten.
“Tapi diskusinya di pansus juga berkemang. Apa tidak cukup langusng disebut kerjasama tingkat daerah saja,”tandas dia.
Diskusi juga berkembang terkait organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengampu. Tetapi, lanjut Syahrul, semua pintu masuknya investasi di DPM PTSP. Kendati demikian, sistem infoirmasi data yang terintegrasi paling dibutuhkan dan sinergitas antar OPD. Sehingga, data yang masuk bisa menyesuaikan dengan OPD terkait.