GRESIK – Beritautama.co – Satu tersangka kembali ditetapkan oleh Polres Gresik atas kejadian pengeroyokan tiga pemuda oleh puluhan orang di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Senin (19/09/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa satu tersangka baru yakni MSP merupakan ketua ranting salah satu perguruan silat di Driyorejo. Berdasarkan pemeriksaan, motif yang dilakukan karena ada salah satu dari teman tersangka yang sebelumnya pernah dikeroyok juga.
“Pelaku ini karena ingin balas dendam,” ujarnya saat dikonfirmasi beritautama.co, Kamis (22/09/2022).
Kronologi pengeroyokan bermula ketika korban, yakni MN, DH, dan MA saat itu sedang makan lontong kupang dengan mengenakan kaus bertuliskan PSHT di depan Masjid Sabilut Taqwa. Tiba-tiba mereka didatangi oleh gerombolan orang kurang lebih 20 orang dan langsung menghajar mereka di tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yakni SA (19) bertindak melakukan pembacokan di TKP, DA (16) menendang korban sebanyak satu kali, dan MV (20) melakukan pembacokan di bagian paha korban.
“Mereka keempat tersangka saat ini menjalani proses hukum. Pasal yang dijeratkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun,” kata Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 motor warna biru dengan nopol W 3464 KF, 1 motor warna hitam tidak ada nopol, 1 motor warna hitam (kunci tidak ada) di Polsek Driyorejo, 1 buah celurit, 1 buah pedang, dan 1 buah ruyung. (feb/zar)