Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan, Ini Sebabnya

Beritautama.co - Maret 1, 2022
Oknum Wartawan di Gresik Dipolisikan, Ini Sebabnya
Oknum wartawan asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Polres Gresik oleh Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (01/03/2022) - (foto: ist)
|

GRESIK – Beritautama.co – HSP, oknum wartawan asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Polres Gresik oleh Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (01/03/2022).

Dalam laporan tersebut, HSP dituding melakukan pencemaran nama baik melalui tulisannya yang berjudul “Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti”. Tulisan itu termuat di tiga media online dan tersebar sejak tanggal 24 Februari 2022.

Sulton Sulaiman, kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa kliennya mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP. Sebab, berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.

“Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling dana BK,” ungkap Sulton kepada awak media di Mapolres Gresik.

Dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, lanjut Sulton, dana BK yang diterima oleh desa senilai Rp150 juta. Padahal, faktanya dana BK yang diterima hanya senilai Rp100 juta untuk pembangunan fasilitas olahraga.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah tegas secara hukum atas pemberitaan tersebut, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 310 atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

“Pihak desa punya berkas lengkap ada LP-nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai Rp150 juta, dan di situ dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling PJ kades dan sekdes,” terangnya.

Sulton menjelaskan, adapun barang bukti yang dibawa ke Mapolres Gresik, yakni bukti screenshot berita dari tiga media tersebut.

“Dan penulis di media tersebut hanya tercantum atas nama tim,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekdes Munggugianti Sukarso menerangkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan. Namun, ternyata pihak desa justru dimintai sejumlah uang. 

“Yang bersangkutan empat kali ke balai desa, saat itu dua orang, dia bersama temannya. Kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab. Satu media mintanya Rp2,5 juta, tapi tidak kami kasih dan kami memilih menempuh jalur hukum,” tukasnya.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ribuan Guru Madin dan TPQ hingga Janda Miskin di Gresik Tak Kebagian Bansos

Ribuan Guru Madin dan TPQ hingga Janda Miskin di Gresik Tak Kebagian Bansos

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ratusan Vendor Demo Tuntut PT Barata Indonesia Bayar Hutang Rp 2,4 T

Ratusan Vendor Demo Tuntut PT Barata Indonesia Bayar Hutang Rp 2,4 T

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Peristiwa   Sorotan
Komisi III DPRD Gresik Gagas Satgas Tambang Galian C Cegah Kerusakan Lingkungan Lebih Parah

Komisi III DPRD Gresik Gagas Satgas Tambang Galian C Cegah Kerusakan Lingkungan Lebih Parah

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Karyawan Outsoursing Ring-1 Pabrik Semen Gresik SIG Wadhul Dewan Di-PHK Mendadak

Karyawan Outsoursing Ring-1 Pabrik Semen Gresik SIG Wadhul Dewan Di-PHK Mendadak

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Beri Rekomendasi Hentikan Proyek Tambak Udang di Pulau Bawean

DPRD Gresik Beri Rekomendasi Hentikan Proyek Tambak Udang di Pulau Bawean

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
50 Calon Bintara Jalani Latja Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024 di Polres Gresik

50 Calon Bintara Jalani Latja Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024 di Polres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Cak Imin Ancam Sanksi Anggota DPRD Tak Bergerak Menangkan LUMAN

Cak Imin Ancam Sanksi Anggota DPRD Tak Bergerak Menangkan LUMAN

Berita   Daerah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu