GRESIK – Beritautama.co – HSP, oknum wartawan asal Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Polres Gresik oleh Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (01/03/2022).
Dalam laporan tersebut, HSP dituding melakukan pencemaran nama baik melalui tulisannya yang berjudul “Diduga Bantuan BK Kabupaten Gresik Senilai Rp 150.000.000 di Maling PJ Munggugianti”. Tulisan itu termuat di tiga media online dan tersebar sejak tanggal 24 Februari 2022.
Sulton Sulaiman, kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa kliennya mengaku sangat dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh HSP. Sebab, berita itu dianggap tidak sesuai fakta di lapangan, bahkan cenderung menuduh tanpa bukti yang jelas.
“Berita yang dimuat tidak faktual dan tidak jelas sumbernya, bahkan tanpa klarifikasi serta tidak memberikan hak jawab tiba-tiba menuduh perangkat desa maling dana BK,” ungkap Sulton kepada awak media di Mapolres Gresik.
Dalam pemberitaan yang ditulis oleh HSP, lanjut Sulton, dana BK yang diterima oleh desa senilai Rp150 juta. Padahal, faktanya dana BK yang diterima hanya senilai Rp100 juta untuk pembangunan fasilitas olahraga.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah tegas secara hukum atas pemberitaan tersebut, dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 310 atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
“Pihak desa punya berkas lengkap ada LP-nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai Rp150 juta, dan di situ dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling PJ kades dan sekdes,” terangnya.
Sulton menjelaskan, adapun barang bukti yang dibawa ke Mapolres Gresik, yakni bukti screenshot berita dari tiga media tersebut.
“Dan penulis di media tersebut hanya tercantum atas nama tim,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekdes Munggugianti Sukarso menerangkan bahwa pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum yang bersangkutan. Namun, ternyata pihak desa justru dimintai sejumlah uang.
“Yang bersangkutan empat kali ke balai desa, saat itu dua orang, dia bersama temannya. Kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab. Satu media mintanya Rp2,5 juta, tapi tidak kami kasih dan kami memilih menempuh jalur hukum,” tukasnya.
Komentar telah ditutup.