BOJONEGORO – Beritautama.co – Perseteruan hukum antara Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M. Pd., soal kasus dugaan pencemaran nama baik terus berlanjut.
Kabar terbaru, Wabup Budi Irawanto bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran laporan kasusnya dihentikan oleh Polda Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat Bupati Bojonegoro mengirimkan tulisan ke grup WhatsApp (WA) Jurnalis dan Informasi pada tanggal 6 Juni 2021. Tulisan yang diunggah Bupati Bojonegoro itu menurut Wabup Budi Irawanto diduga telah mencemarkan nama baik dirinya serta nama baik keluarganya.
Merasa tak terima, akhirnya Wabup Budi Irawanto mengadukan dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke polisi. Surat pengaduan itu ditandatangani Wabup Budi Irawanto pada 9 September 2021.
Kuasa Hukum Wabup Budi Irawanto, M. Sholeh mengatakan bahwa pemohon sudah diperiksa oleh Polda Jatim beserta beberapa saksi yang berada dalam grup WA tersebut.
“Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain yaitu Anwar Sholeh, Yusti, Sasmito, Bima Rahmad, Samudi, serta Dani sebagai admin grup. Tak hanya itu, termohon dalam hal ini Polda Jatim juga memeriksa ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli ITE,” ucap M. Sholeh, Rabu (06/04/2022) kemarin.
Namun, imbuhnya, pengaduan yang dilakukan oleh Wabup Budi Irawanto terkait kasus ini dihentikan oleh Polda Jatim melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022.
Merasa tak terima dengan putusan Polda Jatim, pihak Wabup Budi Irawanto melalui kuasa hukumnya pun menggugat Polda Jatim melalui praperadilan karena telah mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP2 Lid) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wabup Budi Irawanto.
“Gugatan sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui Praperadilan No. Perkara: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby,” ungkap M. Sholeh.
M. Sholeh mengatakan, telah menyiapkan para ahli pidana ketika nanti beradu argumen di meja hijau. M. Sholeh juga meyakini, perkara yang dilaporkan oleh Wabup Budi Irawanto ini merupakan perkara pidana.
“Dan menjadi aneh jika dikatakan bukan perkara pidana. Sebab kalau itu bukan pidana mestinya dalam SP2Lid yang menyatakan bukan ahli IT dan harus ahli pidana,” Imbuh M. Sholeh.
“Ini bukan soal menang dan kalah, yang kita targetkan yakni karena ini pidana sehingga polisi harus melanjutkan,” tukasnya. (han/zar)