GRESIK – Beritautama.co – Dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh, Komisi IV DPRD Gresik mengundang berbagai stakeholders dalam forum focus group discussion (FGD) di DPRD Gresik, Kamis (10/03/2022).
Salah satu permasalahan yang tengah menjadi polemik yakni pencairan jaminan hari tua (JHT). Untuk itu, Komisi IV meminta berbagai masukan dari stakeholder yang diundang agar bisa merekomendasikan pencairan JHT yang berkeadilan, Komisi IV melalui anggotanya Achmad Fauzi dan Taufiqul Umam meminta berbagai masukan maupun saran untuk didiskusikan bersama.
“Terbitnya Permenaker no 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengejutkan banyak pihak, terutama para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kalangan serikat pekerja ,”ujar Taufiqul Umam.
Poin yang menjadi dasar pertimbangan utama Kemenaker dalam melansir aturan baru pencairan JHT adalah untuk mengembalikan fungsi dana tersebut, yaitu sebagai jaminan hari tua pekerja. Hal itu sesuai dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Di mana, program Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di usia yang sudah tidak produktif atau dalam masa tua.
Farida Hanum dari perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik memberikan penjelasan bahwa besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Sedangkan besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
“Seharusnya para pekerja berterima kasih kepada para pemberi kerja karena dengan membayarkan JHT 3,7 persen. Utu artinya gajinya sebenarnya ditambah dengan jumlah 3,7 persen. Sedangkan 2 persen itu, bukan pemotongan upah melainkan upah pekerja yang ditabungkan untuk JHT,” ucap dia.
Namun Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini baru bisa terlaksana setelah 3 bulan penetapan, jika dalam 3 bulan ada revisi maka peraturan baru tidak dapat dijalankan.
“Peraturan ini ditetapkan sejak 2 Februari. Dan kami baru bisa menjalankan peraturan ini setelah 3 bulan resmikan, yaitu pada tanggal 4 Mei. Dan sebelum tanggal 4 Mei, kami masih bisa mengeluarkan JHT para pekerja” ungkap Farida.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mengebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyangkut terkait tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT). Terutama dari kriteria manfaat JHT baru bisa diklaim ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.