Wali Kota Surabaya Minta Tenaga Non-PNS Lama Harus Diberdayakan Meski Wajib P3K

Beritautama.co - Maret 7, 2022
Wali Kota Surabaya Minta Tenaga Non-PNS Lama Harus Diberdayakan Meski Wajib P3K
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi - (foto: ist)
|

SURABAYA – Beritautama.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan yang harus dijalankan oleh perangkat daerah terkait hasil ABK (Analisa Beban Kerja), serta terkait pemenuhan pegawai sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Isi dari aturan tersebut yakni ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari juga menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan aturan tersebut. Dia mengatakan bahwa berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah pegawai ASN tahun 2018 sebanyak 14.480 orang, dan tahun 2022 hanya sebanyak 12.253 orang pegawai.

“Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia, dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang,” ungkap Rachmad, Senin (07/03/2022).

Rahmad menjelaskan, selain itu kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020, sehingga dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai yang diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar, dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan ABK (Analisa Beban Kerja).

“Terhadap kekurangan hasil ABK, Bapak Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non-ASN pada masing-masing perangkat daerah dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya, akhirnya Wali Kota Eri mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak itu untuk meminimalisir pengangguran di Kota Surabaya.

“Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Misalnya, tenaga survei lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut,” kata Rachmad.

Dia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ±Rp 4,3 juta.

“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten,” paparnya.

Dia juga menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa apa pun aturannya silakan diterapkan di Pemkot Surabaya, namun dia meminta dan mewajibkan tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan.

“Karena mereka adalah warga saya yang menjadi tanggung jawab saya, karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik,” tukasnya. (dvd/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
YLBH Gresik Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Tersangka Supporter

YLBH Gresik Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Tersangka Supporter

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PKM Prodi PLS FIP Unesa Sukses Dampingi Warga Perumahan GPAS Kelola Lahan Tidur Melalui Budidaya Tanaman Holtikultura

PKM Prodi PLS FIP Unesa Sukses Dampingi Warga Perumahan GPAS Kelola Lahan Tidur Melalui Budidaya Tanaman Holtikultura

Berita   Daerah   Pendidikan   Sorotan
Kejari Gresik Masih Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM APBD 2022

Kejari Gresik Masih Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM APBD 2022

Berita   Daerah   Headline   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pertahankan Dominasi Pasar, SIG Perkuat Inovasi Produk, Layanan dan Jajaki Peluang Baru

Pertahankan Dominasi Pasar, SIG Perkuat Inovasi Produk, Layanan dan Jajaki Peluang Baru

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Zulhas Gelontor Ribuan Bansos dari CSR PTFI di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik

Zulhas Gelontor Ribuan Bansos dari CSR PTFI di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Misteri Penemuan Mayat Diduga Pembunuhan di Gresik, Tinggal Sendirian Tapi Sering Bawa Teman Laki

Misteri Penemuan Mayat Diduga Pembunuhan di Gresik, Tinggal Sendirian Tapi Sering Bawa Teman Laki

Berita   Daerah   Hukum   Peristiwa   Sorotan
Penemuan Mayat Dugaan Korban Pembunuhan, Satreskrim Polres Gresik Periksa Tiga Saksi

Penemuan Mayat Dugaan Korban Pembunuhan, Satreskrim Polres Gresik Periksa Tiga Saksi

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023