GRESIK, Berita Utama- Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai rangkaian dari perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, atau pengembangan transportasi yang terintegral.
“Perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dapat dilakukan dengan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mempersatukan wilayah. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut tidaklah terlaksana secara incidental,”ujar Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah membacakan dasar pemikiran mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rapat pariprna intetnal penetapan ranperda inisiatif untuk dibahas bersama Pemkab Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propmperda) tahap II tahun 2022, Kamis (01/12/2022).
Ditambahkan,pengembangan tersebut haruslah terlaksana berdasarkan rencana yang tersistematis dengan baik dan menyeluruh, baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan demikian, tampak bahwa pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dilakukan sektoral antar wilayah; juga tidak dapat dilakukan secara insidental. pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah berdasarkan pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,”papar dia.
Rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut politisi PDIP ini, sebagai bagian dari pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan serta bagian dari sistem transportasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peningkatan sistem transportasi yang di dalamnya rencana induk jaringan LLAJ j tidak hanya sebagai sarana pengembangan wilayah, tetapi juga sarana meningkatkan pertumbuhan ekonomi,”tandas dia.
Selain itu, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam pasal 14 uu lalu lintas dan angkutan jalan terdiri darirencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan nasional, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi; dan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota.
Komisi III, lanjut dia, juga telah melaksanakan kegiatan focus group discussion terkait penyusunan naskah akademik atas ranperda inisiatif DPRD dengan OPD ata stake holder terkait, serta Komisi III telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia “Hasilnya, telah menyesuaikan terkait judul sesuai arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Telah menyesuaikan substansi agar tidakbertentangandengan peraturan perundang-undangan di atasnya,”tandas dia.
Komentar telah ditutup.