GRESIK, Berita Utama – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) liar di sekitar Pasar Sidomoro yang berada di Jalan Kapten Dulasim Kecamatan Kebomas mendapat protes dari pedagang di pasar milik Pemkab Gresik tersebut. Namun, tak ada langkah konkrit untuk melakukan penertiban.
Maka, mereka mengirimkan surat pengaduan ke DPRD Gresik yang ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Gresik dengan mengundang rapat dengan pendapat atau hearing para pihak terkait di gedung dewan, Senin (04/11/2024)
“Sebab, pedagang sudah mengeluh ke UPT Pasar Sidomoro yang berada di bawah naungan Diskoperindag (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan-red), tetapi tidak ada tindakan. Alasannya, penertiban kewenangan dari Satpol PP,”ujar Anggota Komisi II DPRD Gresik, Ricke Mayumi setelah hearing.
Dalam hearing, sambung legislator yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Gresik I yang meliputi Kecamatan Gresik- Kebomas itu, terdapat sekitar 1000 PKL yang terdata di sepanjang Jalan Kapten Dulasim Kecamatan Kebomas.
“Dari jumlah itu, ada sekitar 300 PKL yang illegal. Nah, mereka yang diprotes oleh pedagang Pasar Sidomoro,”imbuh dia.
Sejatinya, banyak solusi yang bisa diambil untuk penertiban PKL illegal tersebut. Sebab, stan atau lapak di Pasar Sidomoro juga masih banyak yang kosong. Sehingga, mereka bisa didorong masuk ke dalam pasar.
“Tapi, mereka tidak bersedia. Dan mereka mengklaim sudah membayar ke oknum yang tak jelas,”tukas dia.
Disisi lain, lanjut Ricke Mayumi, Komisi II DPRD Gresik masih memiliki rasa kemanusiaan berharap penertiban atau penggusuran PKL tidak menimbulkan konflik. Selain itu, Pemkab Gresik diharapkan ada solusi untuk PKL illegal agar tetap bisa berjualan.
“Makanya, Pemkab Gresik harus ada solusi. Dan Komisi II memberikan waktu untuk pihak terkait bermusyawarah. Tapi, harus ada deadline waktu agar tak menggantung. Karena, solusinya gampang ketika antar organisasi perangkat daerah (OPD) bersinergi,”cetus dia.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik Muhammad yang membenarkan kalau para pihak diberikan waktu untuk bermusyawarah terkait PKL illegal tersebut.
“Silahkan, para pihak terkait bermusyawarah untuk menentukan solusi. Karena, ada pihak yang belum lengkap dalam hearing, maka kami berikan waktu untuk bermusyawarah. Misalkan kalau mau menertibkan, dalam hearing tidak ada perwakilan dari Dinas Perhubungan. Biarkan, para pihak mencari solusi terbaik dulu melalui musyawarah,”tukas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawan meminta agar Pemkab Gresik harus bersikap tegas. Apalagi, ada peraturan daerah (Perda) yang menjadikan dasar dalam melakukan penertiban PKL illegal. Sehingga, tak menjadi problem yang tak bisa dituntaskan selama bertahun-tahun.
Pihkanya juga menyayangkan Komisi II DPRD Gresik yang tidak memberikan rekomendasi tegas dengan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban PKL illegal.
“Satpol PP seharusnya dideadline untuk melakukan penertiban secepatnya. Karena Satpol PP adalah penegak Perda yang harus siap menjalankan fungsinya. Ini harus menjadi rekomendasi,”ucap dia.
Pihaknya juga menginggatkan, penertiban PKL illegal tidak perlu dicampuraduk dengan nuansa politis jelang Pilkada Gresik 2024. Sehingga, ada kekhawatiran menjadikan kondisi tidak kondusif.
“Jangan khawatir. PKL illegal tidak warga Gresik yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Gresik ini. Justru, pemerintah saatnya menunjukkan kinerjanya dengan melakukan penertiban PKL illegal. Pasti masyarakat akan semakin senang,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.