GRESIK, Berita Utama- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik sepakat menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif untuk dibahas bersama Pemkab Gresik dalam program pembentukan peraturan daerah (Propmperda) tahap II tahun 2022. Kesepakatan tersebt diambil dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim, Kamis (01/12/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Muchammad Zaifuddin selaku Ketua Komisi I membacakan dasar Ranperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan usul prakarsa Komisi I DPRD Gresik.
“Dalam rangka memberikan payung hukum sekaligus wujud pembinaan terhadap pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di daerah, perlu dituangkan Dalam peraturan daerah. Maka, Komisi I perlu membuat usulan prakarsa Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa,”ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dijelaskan, BUMDes merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Pengembangan BUMDEs, lanjut dia, merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lernbaga ekonomi desa serta alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa sdehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 117 dan Pasal 185 huruf B dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes ditegaskan bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“ Maka regulasi terkait pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA),”paparnya.
Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigras Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Pengembangan aan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BUMDEs menyebabkan Perda Gresik Nomor 3 Tahun 2017 tentang BUMDEs sudah tidak lagi sesuai dengan peraturan yang ada.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDES /BUMDESMA semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
“Di masa mendatang,BUMDes atau BUMDESMA diyakini dapat mengangkat atau mendongktak kemandirian desa. Sedangkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan musyawarah desa atau musyawarah antar desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk mencapai mufakat,”tandas dia.
Kebijakan ini, sambung politisi Gerindra ini, selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan musyawarah desa sebagai forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Dengan demikian, musyawarah desa atau musyawarah antar desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian desa, Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan tetap menjadi tujuan utama BUMDes atau BUMDESMA bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.