KKP Gagalkan Perdagangan Telur Penyu Via Medsos

Beritautama.co - Mei 5, 2022
KKP Gagalkan Perdagangan Telur Penyu Via Medsos
 - (ist)
|

NASIONAL -beritautama.co- Aksi jual beli telur penyu melalui media sosial Facebook berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Sebab, telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengutip dalam laman kkp.go.id, Kamis (05/05/2022)

Adin menjelaskan, perdagangan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin (25/4/2022), Pelaku “AK” warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi..

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Ditambahkan, tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/(PMSE). Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

“Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” tukas dia.

Untuk diketahui, sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, juga secara intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama Untuk Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama Untuk Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Berita   Daerah   Hukum   Olahraga   Sorotan
Komitmen PTFI Berkontribusi Bangun Kapasitas Keilmuan Nasional Berdaya Saing Global Diapresiasi ITB dengan Penghargaan Ganesa Wirya Jasa

Komitmen PTFI Berkontribusi Bangun Kapasitas Keilmuan Nasional Berdaya Saing Global Diapresiasi ITB dengan Penghargaan Ganesa Wirya Jasa

Berita   Ekonomi   Pendidikan   Sorotan
Komisi I DPRD Gresik Sesuai Kewenangannya Berupaya Mengakomodir Apapun Permasalahan Desa

Komisi I DPRD Gresik Sesuai Kewenangannya Berupaya Mengakomodir Apapun Permasalahan Desa

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Tak Maksimal Anggarkan Cost Sharing di APBD, Komisi I DPRD Gresik Soroti Keseriusan Pemkab Sukseskan Program DAK Terintegrasi di Randuboto

Tak Maksimal Anggarkan Cost Sharing di APBD, Komisi I DPRD Gresik Soroti Keseriusan Pemkab Sukseskan Program DAK Terintegrasi di Randuboto

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Ada Perubahan, Sekolah Rakyat Terima 75 Siswa di Tahun Ajaran 2025/2026

Ada Perubahan, Sekolah Rakyat Terima 75 Siswa di Tahun Ajaran 2025/2026

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Anggota FPKB Usulkan Gandeng Konsultan Perencanaan Infrastruktur untuk Pembanding dan Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Gresik

Anggota FPKB Usulkan Gandeng Konsultan Perencanaan Infrastruktur untuk Pembanding dan Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Gresik

Berita   Daerah   Headline   Sorotan
Garda Bangsa Gresik Siap Perjuangkan Kepentingan Pemuda dalam Kebijakan Pemerintah

Garda Bangsa Gresik Siap Perjuangkan Kepentingan Pemuda dalam Kebijakan Pemerintah

Berita   Daerah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled