KKP Gagalkan Perdagangan Telur Penyu Via Medsos

Beritautama.co - Mei 5, 2022
KKP Gagalkan Perdagangan Telur Penyu Via Medsos
 - (ist)
|

NASIONAL -beritautama.co- Aksi jual beli telur penyu melalui media sosial Facebook berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Sebab, telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengutip dalam laman kkp.go.id, Kamis (05/05/2022)

Adin menjelaskan, perdagangan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin (25/4/2022), Pelaku “AK” warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi..

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Ditambahkan, tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/(PMSE). Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

“Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut,” tukas dia.

Untuk diketahui, sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, juga secara intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DLH Gercep Perbaiki  Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

DLH Gercep Perbaiki Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Berita   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu