,
GRESIK, Berita Utama– Tingginya nyawa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang sangat tinggi di Kabupaten Gresik, khususnya dumptruck dengan sepeda motor, membuat Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir tak bisa menahan isak yang menyeruak dadanya. Suaranya terbata-bata sembari menahan air mata yang membasahi pipinya tanpa mampu dibendung.
Dia sudah berusaha sekuatnya untuk menenangkan diri ketika memimpin rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP), Satlantas Polres Gresik, Organda, perusahaan yang menjalankan usaha angkutan dan camat-camat se-Kabupaten Gresik.
“Saya baru menjenguk keluarga balita yang menjadi korban kecelakaan,”ujarnya dengan terisak tak mampu melanjutkan kata-kata, Rabu (18/12/2024).
Setelah berusaha menenangkan diri, Syahrul menyatakan, pada prinsipnya DPRD Gresik menginginkan ada revolusi dalam ketertiban lalu lintas. Dan hal tersebut di mulai dari kesadaran stakeholders, kesadaran pengusaha kesadaran sopirnya.
“Kami ngobrol dengan Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca. Bulan lalu, angka kecelakaan di Kabupaten Gresik tertinggi di Jawa Timur. Angka kecelakaan banyak karena faktor di luar penyelenggraan yang ada. Kebanykana banyak faktor kelaian,”ungkap dia.

Untuk itu, pihaknya berharap rapat kerja menghasilkan rekomendasi yang membuat angka kecelakaan menajdi turun. Sehingga, pengguna jalan merasa aman dan nyaman, tetapi iklim berusaha tetap kondusif.
Ada 36 perusahaan tambang galian C yang diundang dalam rapat kerja tersebut. Sayangnya, hanya ada beberapa yang hadir. Padahal, DPRD Gresik banyak mendapat keluhan dari warga dengan ulah ugal-ugalan sopir dumptrcuk yang menganggkut galian C atau pedel.
“Pengusaha galian hanya datang satu saja. Yang tidak datang, kita panggil lagi di komisi III. Kalau perlu kita sidak bersama. Pengamatan saya, kecelakaan di utara dan selatan, dump truk yang menyebabkan kecelakaan,”tandas Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulsino Irbansyah.
Padahal, pihaknya mengundang p;uluhan pengusaha Galian C dan pemilik angkutan yakni dumptruck untuk mendapat masukan terbaik yang menguntungkan semua pihak.
“Ayo evaluasi bersama agar pengusaha bisa nyaman. Masukannya seperti apa? Saya terjebak macet selama 2 jam di perempatan Legundi. Saya hitung, lebih banyak dumptruck dibanding kendaraan lain,”papar dia.
Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana menyatakan di jalur pantura, terkait pelarangan jam operasional sangat kecil sehingga tak terbaca.
“Itu sama dengan tulisan sembunyi. Kalau tulisan besar, masyarakat bisa mengawasi juga.
Juga sanksinya harus jelas,”tandas dia.
Ainul Yaqin Tirta Saputra, Anggota Komisi III juga minta adnya uji kelaikan truk. Sehingga, kategori dumptruck expired itu harus jelas.
“Jam bongkar muat harus jelas. Karena antri untuk bongkar muat di tambang galian C panjang sekali, maka harus menambah mesin dan SDM agar proses bongkar tak lama,”tukas dia.
Sedangkan Anggota Komisi III lainnya, Yuyun Wahyudi menegaskan Gresik telah bergeser sebagai kawasan industri. Seperti di Kecamatan Manyar sudah menjadi kawasan industri. Sehingga, tidak mungkin bisa diubah.
“Kita pertegas saya. Kebutuhan galian c untuk pengurukan lahan industri adalah tentatif yang kebutuhannya lebih tinggi. Menurut saya, kita pertegas hanya boleh jalan di jam malam saja. Kalau industri seperti di Kecamatan Manyar, tak bisa dibatasi. Tapi, industri yang sudah jalan dan melanggar, kita cabut izin angkutan lalinnya,”usulnya.
Dengan berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam usual rekomendasinya menyatakan diperlukan rapat lanjutan oleh Komisi III. Selain itu, Dishub Gresik harus ada kajian rekayasa lalu lintas dan kejelasan jam operasional.
“Rambunya larangan jam operasional harus jelas. Dishub mengeluarkan peta kawasan tertib lalu lintas. Dibuatkan petanya. Dan informasi kantong-kantong parkirnya dumptruck,”papar dia.
Untuk jangka panjang, sambung dia, ada evaluasi rambu lalu lintas. Dan kajian jalan alternatif.
“Untuk menyenggarakan sertifikasi driver bagi perusahaan terdaftar di OSS yang melibatkan kendaraan berat wajib melaporkan kualifikasi kendaraannya. Format mengikuti dishub. Karena kita bisa memberika rekomendasi ke pemberi izin baik pemerintah propinsi maupun pusat, bisa dicabut ataupun tak diperpanjang izinnya,”ulas dia.
Selain itu, driver harus diedukasi secara menyeluruh ke perusahaan sehingga tak perlu banyak biaya. Sebab, sertifikasi kelayakan driver biayanya juga mahal meskipun Dishub Gresik dan Satlantas Polres Gresik juga telah melaksanakan.
Komentar telah ditutup.