GRESIK, Berita Utama – yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu yang lalu memasuki babak baru. Tim penyidik dari Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (16/11/2022).
“Sudah kita lengkapi berkasnya dan kita limpahkan berkas dan tersangkanya tersebut ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dengan singkat, Rabu (16/11/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan bahwa berkas perkara telah dinilai sudah lengkap. Sehingga, tersangkanya juga dilimpahkan.
“Kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Gresik,” kata dia saat jumpa pers.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, dipastikan akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk disidangkan.
“Secepatnya kami akan berusaha menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan dengan cermat dan segera akan kami limpahkan untuk dilanjutkan ke proses meja persidangan,” imbuh dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Gresik menetapkan 4 tersangka dalam kasus pernikahan nyleneh antara kambing dengan manusia keempat tersangka. Yakni, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Syaiful Arif berperan sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai Penghulu dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Arif Syaifullah sebagai pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten dikenai Pasal 45 (a) ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.