GRESIK, Berita Utama – Dana hibah bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) DPRD Gresik dan pengadaannya dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik sebesar Rp 17 miliar dalam APBD Gresik 2022, ada potensi kebocoran akibat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pembelanjaan dana hibah tersebut.
Hal tersebut setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penyeledikan. Alhasil, kasus tersebut statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-804A/M.5.27/ Fd.2/07/2022 tanggal 24 Mei 2023.
“Terdapat potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,2 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana saat jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Senin (12/06/2023).
Potensi kebocoran yang merugikan keuangan negara tersebut, sambung dia, diperoleh dari pemeriksaan secara acak pada 144 pelaku usaha mikro penerima hibah dari total sebanyak 774 se-Kabupaten Gresik.
“Potensi kerugian negara ini akan terus bertambah. Mengingat pemeriksaan yang dilakukan terhadap penerima hibah UMKM masih sekitar 20 persen,” tutur dia.
Selain 144 pelaku UMKM, Tim Penyidik Kejari masih memfokuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkup Diskoperindag Gresik, beberapa kepala desa, dan penerima hibah UMKM maupun penyedia barang atau rekanannya.
“Penyidik pidsus akan lebih intensif untuk melakukan pemeriksaan sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka,” beber dia.
Sebagaimana yang diketahui, anggaran hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19 miliar dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli dari 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap sebesar Rp 17 miliar.
Komentar telah ditutup.