GRESIK, Berita Utama – Mantan anggota F-PDIP DPRD Jatim, Bambang Suhartono yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi anggaran pokok pikiran dewan (pokir) tahun 2016 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui kuasa hukumnya Purwadi secara langsung di Kantor Kejari Gresik, Kamis (07/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menyatakan kendati kerugian uang negara dikembalikan, tetapi proses persidangan akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hal ini tidak akan menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu bisa menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ujar dia.
Pihaknya tidak hanya melakukan upaya penanganan tindak pidana korupsi dengan penahanan, melainkan juga bagaimana bisa mengendalikan uang kerugian negara.
“Terima kasih kami sampaikan kepada penguasa hukum, yang telah mengembalikan uang kerugian negara,” tandas dia.
Kasus dugaan korupsi hibah ke Pokmas Trisakti dari Pokir DPRD Jatim tahun 2016, penyidik Kejaksaan Gresik menetapkan dua tersangka yakni mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisakti Surahman selaku Sekretaris Desa Kambingan.
Komentar telah ditutup.