GRESIK, Berita Utama– Rekrutmen perangkat desa di Desa Dahanrejo Kebomas disepakati untuk dilakukan seleksi ulang bagi peserta yang telah mengikuti sebelumnya meskipun tidak lolos passing grade.
Kesepakatan tersebut setelah
Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat kerja (hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Kebomas, Kades, Panitia P3D dan pengadu dari masyarakat yang melakulan banding terkait administrasi hasil seleksi perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
“Jadi pokok permasalahan ada keberatan salah satu peserta seleksi terhadap hasil akhir pengisian jabatan perangkat desa khususnya setelah calon dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Kondisi tersebut memunculkan perbedaan penafsiran terkait langkah administratif yang seharusnya ditempuh sekaligus memicu polemik di masyarakat termasuk munculnya narasi dugaan maladministrasi,”jelas Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim setelah rapat.
Dalam hearing, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) menyampaikan bahwa polemik yang terjadi tidak terlepas dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi teknis oleh pihak desa, panitia P3D, maupun peserta seleksi.
Juga tidak optimalnya koordinasi dan konsultasi dengan pihak kecamatan maupun DPMD sebagai leading sector urusan desa.
DPMD Gresik juga menjelaskan bahwa sejak 22 Desember 2025 telah diterbitkan rekomendasi untuk melakukan pengulangan proses penjaringan dan penyaringan dengan pertimbangan bahwa hasil seleksi sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan karena peserta lain mengundurkan diri.
Selain itu ditegaskan bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tidak terdapat pengaturan eksplisit mengenai mekanisme penggantian calon apabila peserta dengan nilai tertinggi mengundurkan diri sehingga tidak serta-merta dapat digantikan oleh peserta dengan peringkat di bawahnya.
“Jadi, tidak ada aturan pergantian waktu (PAW) ketika ada yang mengundurkan diri meskipun perangkat desa yang lolos belum dilakukan pelantikan,”imbuh dia.
Dengan berbagai penjelasan dan alas hukum yang ada Komisi I DPRD Gresik
Komisi I menegaskan bahwa tidak dalam posisi menentukan siapa yang berhak diangkat namun memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Komisi I juga memberikan catatan penting
Bahwa setiap keputusan administratif termasuk penggunaan diskresi, tidak cukup hanya didasarkan pada kekosongan norma, tetapi harus disertai pertimbangan yang rasional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Syaputra, Kamis (23/04/2026).
Hasil seleksi yang telah dilaksanakan, lanjut dia, merupakan bagian dari proses administratif yang menghasilkan data dan fakta yang relevan, yang dalam prinsip administrasi pemerintahan seharusnya tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, meskipun tidak serta-merta mengikat sebagai dasar pengangkatan.
Untuk itu, Komisi I menekankan lemahnya koordinasi dan pemahaman regulasi tidak boleh berujung pada munculnya keputusan yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ditambahkan, Komisi I DPRD Gresik juga menggelar rapat koordinasi dengan pengurus persaudaraan kepala desa Indonesia Kabupaten Gresik untuk membahas berbagai permasalahan di tingkat pemerintahan desa.
Komentar telah ditutup.