GRESIK, Berita Utama – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berhasil meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD). Atas capaian tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia memberikan penghargaan.
Penghargaan diberikan secara khusus oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) yang hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan di acara pesta rakyat dalam rangka hari BUMDes, di Desa Teluk, Gunung Kijang, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Gus Yani, pencapaian tersebut adalah wujud apresiasi atas sinergi antara Pemkab Gresik dengan masyarakat. Adapun beberapa kecamatan yang sudah berhasil bertransformasi 100% adalah Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, Tambak dan Sangkapura.
“Dengan adanya transformasi ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik berharap BUMDesma yang sudah ada, bisa bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing,” ungkap Gus Yani dengan bangga, Jum’at (03/02/2023).
Disamping itu, program pemerintahan Gresik baru dalam Nawa Karsa, juga tengah mendorong adanya partnership antara BUMDes dengan berbagai sektor privat.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan perkembangan BUMDesa tiap wilayah tidak terlepas dari peran kepala daerah.
“Penghargaan ini sebagai apresiasi kementerian kepada kepala daerah yang memiliki komitmen memajukan BUMDesa,” ujar dia.
Mendes Abdul Halim menilai peran BUMDesa sangat besat bagi perkembangan perekonomian pedesaan. Dengan jumlah mencapai 60.417 BUMDesa, dirinya yakin apabila terwujud suatu konektivitas ekonomi maka dampaknya akan sangat dirasakan desa-desa.
Sebagai informasi, sejak berakhirnya PNPM tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang terus dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum. Sehingga terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Dengan adanya payung hukum tersebut, kesempatan BUMDes/BUMDesma untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar bisa terjadi.
Komentar telah ditutup.