GRESIK, Berita Utama – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik mensosialisasikan aturan tentang pelarangan jam aktivitas truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Khusus di wilayah Pantura di sepanjang jalan Gresik – Sidayu membuat lalu lintas kerap terganggu akibat dibuat parkir sembarangan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Arditra Risdiansah mengatakan, solusi yang ditawarkan dengan diarahkan untuk parkir di Tempat Parkir Khusus (TPK) Ngawen, Sidayu. Namun, baru akan difungsikan pada 12 Januari 2024 ini.
“Saat jam larangan operasional, truk galian C dan batu bara harus parkir di TPK Sidayu. Ini berlaku mulai 12 Januari, nunggu dilaunching sama Pak Bupati,” ujarnya kepada beritautama.co, Selasa (09/01/2024).
Selain itu, ditetapkan tarif parkir sesuai Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk semua jenis kendaraan. Yakni, Rp 2 ribu persekali parkir untuk roda dua, lebih dari 3 jam akan dikenakan tarif Rp 1.000 perjamnya. Kemudian, Rp 5 ribu persekali parkir untuk roda empat, lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 2 ribu perjamnya.
Komentar telah ditutup.