GRESIK, Berita Utama– Berbagai pertanyaan kritis disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Gresik terkait 2 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemkab Gresik. Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah padaa Perusahaan Daerah (Perseroda) Gresik Migas dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolAn barNg milih daerah Pemkab Gresik.
” FPKB DPRD Gresik memberikan atensi atas Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas tetapi dengan beberapa point strategis,”ujar M Rizaldi Saputra yang membacakan pemandangan umum (PU) FPKB dalam rapat paripurna, Kamis (23/10/2025).
Sampai dengan Desember 2024, modal daerah yang telah diberikan ke Perseroda Gresik Migas sebesar Rp. 8.1 miliar. Kemudian, Ranperda tentang penyertaan modal tersebut muncul atas kesadaran Pemerintah Daerah bahwa
kabupaten Gresik sebagai wilayah pesisir yang memiliki penduduk denganmayoritas profesi Nelayan dengan potensi yang sangat besar dalam sektor perikanan laut sebagai pendorong peningkatan perekonomian daerah.
Sebagai entitas Bisnis, lanjut dia, Perseroda Gresik Migas harus menyadari bahwa keseriusan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak ditengah kerentanan fiskal daerah yang semakin menipis menuntun terjadinya navigasi program yang inovatif.
“Pola inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan inisiasi Ranperda ini harus secara meyakinkan menambah benefit atas kesejahteraan warga masyarakat khususnya di sektor profesi melayan;
Karenanya, atas seluruh skema rencana bisnis perseroda Gresik Migas, FPKB DPRD Gresik menanyakan kepada Pemerintah Daerah dampak kontrubutif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) akibat penambahan modal daerah ke perseroda Gresik Migas? Mohon penjelasannya,” pinta dia.
F-PKB DPRD Gresik memberikan catatan atas Ranperda Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik.
‘Bahwa Barang Milik Daerah (BMD) yang terkelola secara optimal menjadi alat dukung yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,’imbuh dia.
Ranperda perubahan inisiasi pemerintah daerah ini, lanjut dia,tentu dilandaskan pada kerangka akuntabilitas atas seluruh Barang Milik Daerah,. Sehingga diharapkan clean and clear data kuantitatif atas Barang Milik Daerah menjadi faktor pengungkit atas tumbuhnya potensi Pendapatan Asli Daerah.
‘FPKB DPRD Gresik menanyakan seberapa besar potensi tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah atas di tetapkannya Ranperda perubahan ini? Mohon penjelasannya?,’ tukas dia.
Sorotan juga dari Fraksi Golkar terkait banyaknya aset iddle yang belum dimanfaatkan sehingga meminta Pemkab Gresik menyusun inventarisasi aset iddle dan menetapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan.
Sedangkan F-Gerindra menanyakan strategi Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga efisien dan produktif, sehingga benar-benar memberikan nilai tambah
bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juga ditanyakan apakah telah dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah, termasuk yang selama ini belum termanfaatkan atau bahkan dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Serta menyoal langkah Pemerintah dalam menjamin pengamanan hukum dan fisik terhadap aset daerah agar tidak terjadi kehilangan, penyalahgunaan,
atau pengalihan hak milik secara tidak sah.
FGerindra juga menyoal apakah telah disiapkan program peningkatan kapasitas SDM pengelola aset daerah di setiap perangkat daerah agar mampu memahami prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai regulasi baru.
Komentar telah ditutup.