GRESIK, Berita Utama– Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Gresik setelah meneliti dan mengkaji ranperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik Tahun 2022, memberikan beberapa catatan kepada Pemkab Gresik sebagai upaya untuk memperbaiki beberapa kekurangan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
“Perlu adanya pengelolaan secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,”ujar Lusi Kustinah dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Aminatun Habibah (Bu Min) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Saidah, Senin (26/06/2023).
FPG menyoroti belanja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang serapannya belum maksimal, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang anggaran terserap 71, 62 %. Dinas Cipta Karya dan Kawasan Pemukiman (DCKPK), anggaran terserap sebesar 75,12 % dan Dinas Sosial, anggaran terserap sebesar 74, 75 %.
“Mohon penjelasannya ?,”pintanya.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 sebesar Rp 59, 2 miliar yang diperoleh dari defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto. Dengaan demikian realisasi dan anggaran pengeluaran pembiayaan pada tahun 2022 adalah nihil.
“Mohon penjelasannya?,”harap dia.
Komentar telah ditutup.