GRESIK, Berita Utama- Beberapa klausul penting masuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelayanan public ketika Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Gresik melakukan pembahasan finalisasi. Klausul penting tersebut bertujuan marwah DPRD Gresik yang memiliki fungsi pengawasan, kinerjanya semakin maksimal ketika regulasi tersebut diberlakukan.
Misalnya, pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemnkab Gresik melalui aplikasi yang ada. Tetapi, DPRD Gresik tidak menerima tembusan sehingga tidak bisa memantau progress dari pengaduan masyarakat tersebut.
‘Selama ini, pengaduan masyarakat yang masuk ke Pemkab Gresik hanya sampai ditingkat Inspektorat dan mandek di Sekda. Sehingga DPRD Gresik dalam menjalankan fungsi pengawasan, tidak maksimal. Dalam finalisasi Ranperda tentang pelayanan public, kita pertegas kalau ada pengaduan masyarakat terkait pelayanan public, maka DPRD Gresik harus dapat tembusan. Kalau tidak diberikan tembusan, maka ada sanksi,’ujar Ketua Pansus I DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra, Senin (23/12/2024).
Tak hanya itu, Ranperda tentang Pelayanan Pubik juga mengatur penerapan kinerja aparatur sipil Negara (ASN) dalam pelayanan public. Termasuk, standart, operation and procedure (SOP) yang menjadi patokannya.
‘Kalau kinerjanya tidak sesuai SOP, akan ada sanksi,’imbuh dia.
Kinerja pelayanan public harus terukur melalui tingkat kepuasaan public. Namun, indeks kepuasaan publik tidak hanya diukur oleh Pemkab Gresik sendiri dengan berbagai indikator yang dijadikan pedoman.
‘Kita mengatur survei kepuasan publik dengan melibatkan pihak ketiga,’cetus politisi PKB itu.
Berbagai klausul penting tersebut menjawab skema peningkatan kualitas pelayanan public yang merupakan poin penting yang harus diatur lebih rinci dalam ranperda. Maka, ranperda pelayanan publik mengakomodir langkah-langkah strategis seperti penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik.
Selain itu, penguatan kapasitas aparatur dan penyedia layanan, serta pengawasan atau monitoring evaluasi terhadap pelayanan public.
Bentuk komitmen dalam pelaksanaan pelayanan publik harus diimplementasikan melalui peraturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di ranperda tentang Pelayanan Publik. Maka, kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan bebas dari diskriminasi.
Pentingnya tata cara pemenuhan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan publik yang optimal, ranperda juga mengatur rencana pemenuhan sarana dan prasarana yang berbasis kebutuhan masyarakat.
Komentar telah ditutup.