Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Ini Sebabnya

Beritautama.co - Juni 9, 2022
Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi, Ini Sebabnya
Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 15.30 WIB - (foto: ist)
|

SUMENEP – Beritautama.co – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Ah (54) warga Desa Essang, Kecamatan Talango dan Ad (27) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Keduanya ditangkap pada saat kedapatan akan melakukan transaksi narkoba di rumah Ah di Dusun Tokerbuy, Desa Essang.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah terlapor kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep bergegas untuk melakukan penyelidikan di rumah terlapor.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah Ah petugas berhasil mengamankan Ad di ruang tamunya,” kata AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Kamis (09/06/2022).

Lebih lanjut, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian penggerebekan tersebut, Ah sempat menyembunyikan diri di dalam kamarnya. Namun, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti (BB) dari tangan Ah berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 0.63 gram, seperangkat alat isap (bong), 4 buah pipet terbuat dari kaca, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1 buah korek api, 2 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.

Sementara dari tangan tersangka Ad, polisi berhasil menemukan BB satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.22 gram.

“BB tersebut sempat dilempar oleh pelaku ke lantai, namun pada saat diinterogasi pelaku mengakui jika sabu-sabu tersebut baru dibeli dari Ah,” ucapnya.

Kemudian sebagai tindak lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa menuju Mapolres Sumenep untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Calon Peserta PVN Batch 6 Lengkapi Asesmen Siap Latih

Calon Peserta PVN Batch 6 Lengkapi Asesmen Siap Latih

Berita   Nasional   Sorotan
Polres Gresik Tangkap DC Pinjol Fiktif Ancam dan Peras Warga

Polres Gresik Tangkap DC Pinjol Fiktif Ancam dan Peras Warga

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Evaluasi P-APBD Gresik 2026 Belum Turun, Sejumlah Program hingga Gaji Pegawai Outsourcing Terhambat

Evaluasi P-APBD Gresik 2026 Belum Turun, Sejumlah Program hingga Gaji Pegawai Outsourcing Terhambat

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Usulkan Perubahan Perda ‘Macam Kertas”  Penyelenggaran Diniyah Takmiliyah 

DPRD Gresik Usulkan Perubahan Perda ‘Macam Kertas” Penyelenggaran Diniyah Takmiliyah 

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Kemnaker Targetkan Pelatihan Gratis 1 Juta Orang Setahun dan  Bangun 60 Balai  Pelatihan Kerja

Kemnaker Targetkan Pelatihan Gratis 1 Juta Orang Setahun dan Bangun 60 Balai Pelatihan Kerja

Berita   Nasional   Sorotan
Bupati Gresik Harapkan Warga Berperan Sebagai Agen Perlinsos

Bupati Gresik Harapkan Warga Berperan Sebagai Agen Perlinsos

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Jelang Musim Tanam Okmar, PG Siap Pupuk Subsidi 443.436 Ton

Jelang Musim Tanam Okmar, PG Siap Pupuk Subsidi 443.436 Ton

Berita   Ekonomi   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled