SUMENEP – Beritautama.co – Pria berinisial NH (23) dan S (36), Warga Desa Kapong, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (11/06/2022) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Matanair, Kabupaten Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, aktivitas terlapor diketahui sedang transaksi barang di rumah kosong di Desa Matanair, Rubaru. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
“Keduanya kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga langsung ditangkap petugas polres,” ucap AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Minggu (12/06/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu kurang lebih 9,74 gram. Sementara BB lain yang berhasil diamankan, yakni 2 unit HP android dan unit sepeda motor mopol M 3707 A.
“Saat ditunjukkan tersangka mengakui jika barang narkoba tersebut merupakan miliknya,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya diamankan menuju Polres Sumenep guna kepentingan penyidikan.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/zar)