GRESIK- beritautama.co– Fenomena peredaran narkoba di Gresik mendapat atensi dari berbagai pihak. Apalagi, letak geografis Gresik berpotensi menjadi zona merah kawasan peredaran narkoba.
“Permasalahan narkoba semakin menjadi masalah yang sangat menghawatirkan, makanya penyelesainya harus bersama,” tutur Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Zaifuddin kepada awak media, Selasa (26/04/2022).
Hk tersebut, sambung dia, wajib menjadi perhatian bersama. Baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Tidak terkecuali pemerintah. Karena memiliki kewenangan dalam upaya penanganan secara kelembagaan,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
Alas hukum juga ada acuannya yakni dari Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Salah satunya, mewajibkan pemerintah untuk menyusun program dan kegiatan pencegahan narkoba pada program kerja setiap tahunnya.
“Dengan adanya perencanaan program pencegahan. Maka penanganan narkoba diharapkan bisa berjalan sistematis,” urainya
Polisi sendiri telah menetapkan 2 zona kawasan rawan peredaran narkoba di Kota Gresik. Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi kepada awak media, mengatakan ada 2 kawasan yang rawan yakni Driyorejo dan Menganti. Mereka menggunakan jaringan peredaran dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
“Mayoritas pemasok kecil namun memiliki persebaran pelanggan yang cukup banyak,” tutur dia.
Pada bulan Maret saja, terdapat 13 kasus yang berhasil terungkap yang didominasi dari dua wilayah tersebut. Bahkan, pihaknya telah membekuk delapan tersangka selama Ramadan ini.
“Ada yang terlibat menggunakan bahkan ikut mengedarkan..M asih dalam proses pengembangan. Khususnya untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih besar,” paparnya.
Selain itu, wilayah Kecamatan Panceng juga berpotensi menjadi wilayah zona merah. Para pengendar memanfaatkan jaringan dari wilayah kepulauan Madura. “Dengan memanfaatkan jalur laut,” tuturnya.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi juga khawatir karena barang terlarang tersebut sudah menyasar kalangan pemuda bahkan pelajar. Hal ini perlu diantisipasi oleh semua pihak baik pemerintahan, aparat penegak hukum dan masyarakat secara umum.<>