GRESIK, Berita Utama– Nelayan di Kecamatan Ujungpangkah harus sabar untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar minyak khusus nelayan (SPBN) yang rencananya di bangun oleh PT Gresik Migas (Perseroda) disana.
Sebab, anggaran sebesar Rp 7 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD Gresik tahun 2025 untuk pembangunan SPBN di Ujungpangkah, tidak bisa dicairkan. Padahal, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Gresik Migas sudah turun fasilitasi dari Gubernur dan siap untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Gresik dengan Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik dan direksi PT Gresik Migas, Rabu (26/11/2205).
“Alasan dari Timleg Pemkab Gresik, ada regulasi yang melarang pencairan penyertaan modal berbarengan dengan berlakunya perda di tahun yang sama’ ujar Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muhammad Kurdi setelah rapat.

Realitas tersebut sangat disayangkan oleh anggota DPRD Gresik yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Ujungpangkah – Sidayu tersebut. Sebab, keberadaan SPBN di Ujungpangkah sudah dinantikan nelayan.
Bahkan, Kurdi mengaku dalam rapat meminta regulasi yang melarang pencairan penyertaan modal di tahun yang sama dengan Perda di sahkan seperti diklaim Timleg Pemkab Gresik.
‘Saya contohkan di Kabupaten Bojonegoro, bisa. Tapi, Timleg berdalih, regulasi lama memang memperbolehkan. Sedangkan aturan yang baru melarang. Tapi saya minta ditunjukkan aturannya, tak diberikan. Ini kan aneh,”cetus dia.
Kejanggalan lainnya, sambung Kurdi, PT Gresik Migas (Perseroda) tidak bersedia kalau modal yang diminta akan dipenuhi semuanya pada Perubahan APBD (P-APBD) 2026 nanti.
” Di tahun 2025, kita sepakat penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar dan pada tahun 2026, disepakati sebesar Rp 8 miliar. Kita tawarkan akan diberikan langsung sebesar Rp 15 miliar di P-APBD 2026. Tapi, mereka tidak mau. Ini kan juga aneh,’tukasnya.
Padahal, lanjut Kurdi, PT Gresik Migas (Perseroda) sudah sewa tanah ke Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Ujungpangkah sebagai pangkalan SPBN tersebut. Sehingga, durasi sewa tanah menjadi pendek karena sudah berjalan tetapi tanah tak terpakai.
“Kasihan sebenarnya kami ke PT Gresik Migas. Tapi, solusi tidak ada, misalkan melalui hutang,”tukasnya.
Hal senada dikatakan Anggota Bapemperda DPRD Gresik lainnya, Erril Desembeian Prabowo. Diakuinya, hasil fasilitasi sudah turun dari Gubernur Jatim sudah turun dan dijadwalkan untuk pengesahan dalam rapat paripurna Kamis (27/11/2025) besok
“Ada empat ranperda yang turun fasilitasi dari Gubernur Jatim,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.