DPRD Gresik Jawab Lugas Pendapat Bupati Soal 4 Ranperda Inisiatif

Beritautama.co - Desember 5, 2024
DPRD Gresik Jawab Lugas Pendapat Bupati Soal 4 Ranperda Inisiatif
JAWABAN. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda yang membacakan jawaban dari DPRD Gresik  - (Beritautama.co)
|

GRESIK, Berita Utama- Pendapat Bupati tentang empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari hak inisiatif DPRD Gresik untuk dibahas bersama eksekutif di penghujung tahun 2024, dijawab oleh DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (05/12/2024)

Seperti Ranperda tentang pelayanan public dimana Bupati Gresik berpendapat mengenai hal-hal penting yang harus diatur lebih rinci dalam ranperda, yaitu skema peningkatan kualitas pelayanan publik, bentuk komitmen dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta tata cara pemenuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelayanan public.

“Berkaitan dengan skema peningkatan kualitas pelayanan publik, bahwa skema peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan poin penting yang harus diatur lebih rinci dalam ranperda,”ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda yang membacakan jawaban dari DPRD Gresik.

Untuk itu, sambung dia,  ranperda ini mengakomodir langkah-langkah strategis seperti penyusunan standar pelayanan minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik, penguatan kapasitas aparatur dan penyedia layanan, serta pengawasan atau monitoring evaluasi terhadap pelayanan publik.

“Bentuk komitmen dalam pelaksanaan pelayanan publik, DPRD berpendapat bahwa ketentuan ini harus diimplementasikan melalui peraturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ranperda ini akan memuat kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan bebas dari diskriminasi,”jlentrehnya.

Pentingnya tata cara pemenuhan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan publik yang optimal.  Maka, dalam ranperda akan mengatur rencana pemenuhan sarana dan prasarana yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Tiga poin dalam ranperda pelayanan publik ini akan kami perhatikan dan dijadikan fokus pada pembahasan tingkat selanjutnya,”tegas dia.

Kemudian, Ranperda tentang perdagangan. Dikatakan Khoirul Huda,  berdasarkan pendapat bupati terkait dengan pembahasan Ranperda  tentang perdagangan, dimana kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman teknis.

“Kami memahami dan sependapat bahwa dalam merumuskan ranperda ini, pemerintah daerah harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam pembahasan berikutnya, kami memastikan bahwa ketentuan materi dalam Pasal 101 PP nomor 29 tahun 2021 akan menjadi materi pembahasan dalam ranperda ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar dia.

Terkait perumusan sanksi administratif dan sanksi pidana  pada pasal 78 sampai dengan pasal 81, sambung dia, ranperda perdagangan mengandung rumusan perbuatan terkait larangan memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.

“Kami memastikan bahwa ketentuan tersebut dirumuskan dengan tegas dan jelas. Hal ini bertujuan agar sanksi yang diatur dalam ranperda dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi instrument yang efektif dalam mendukung tujuan pengaturan perdagangan,”ulas dia.

Untuk teknik penyusunan rancangan peraturan daerah,kata Khoirul Huda,  sepenuhnya mempedomani ketentuan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.

“Hal ini akan menjadi perhatian utama kami, sehingga ranperda yang dihasilkan memenuhi standar legislasi yang baik,”cetus dia.

Untuk Ranperda tentang pengelolaan pemakaman yang berkaitan dengan substansi materi yang telah disampaikan, DPRD Gresuj sependapat bahwa ranperda ini harus berorientasi pada pengaturan yang mencakup poin-poin atau meteri yakni perencanaan penyediaan pemakaman, teknis pengelolaan tempat pemakaman, kepastian pengaturan tempat pemakaman dalam perumahan, prosedur perizinan,  pembinaan dan pengawasan dan pengembangan sistem informasi tempat pemakaman.

“Substansi materi dari enam poin diatas telah tertuang dalam ranperda kami tentang pengelolaan pemakaman. DPRD berkomitmen untuk membahas lebih lanjut poin-poin di atas secara mendalam bersama pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya,”papar dia.

Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan bahwa dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah terkait ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan akan menjadi motivasi bagi DPRD untuk terus berperan aktif dalam mendorong regulasi yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan.

“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa Perda nomor 18 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggantian perda ini menjadi langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang adaptif dan progresif. Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan

kebutuhan untuk menciptakan pedoman dasar yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik,”pungkas dia.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Komisi IV DPRD Gresik Sidak RSUD Ibnu Sina, Antrian Tak Panjang tapi Pendapatan Turun

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Komisi III  DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan 7 Poin Langkah Strategis Tertibkan Truk Mokong

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Dites Urine Mendadak Secara Acak, Personel Polres Gresik Tak Terindikasi Gunakan Narkoba

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Immigration Lounge Icon Mall Gresik Buka Layanan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab  agar Sejahterakan Masyarakat

Anggota F-PKB DPRD Gresik Diperintahkan Kawal Kebijakan Pemkab agar Sejahterakan Masyarakat

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

DPRD Gresik Soroti Perusahaan Ogah Laporkan CSR

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Bhayangkari Cabang Gresik Bagi Bingkisan ke Petugas Pengamanan Nataru

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu