GRESIK, Berita Utama- Pendapat Bupati tentang empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berasal dari hak inisiatif DPRD Gresik untuk dibahas bersama eksekutif di penghujung tahun 2024, dijawab oleh DPRD Gresik dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (05/12/2024)
Seperti Ranperda tentang pelayanan public dimana Bupati Gresik berpendapat mengenai hal-hal penting yang harus diatur lebih rinci dalam ranperda, yaitu skema peningkatan kualitas pelayanan publik, bentuk komitmen dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta tata cara pemenuhan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pelayanan public.
“Berkaitan dengan skema peningkatan kualitas pelayanan publik, bahwa skema peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan poin penting yang harus diatur lebih rinci dalam ranperda,”ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda yang membacakan jawaban dari DPRD Gresik.
Untuk itu, sambung dia, ranperda ini mengakomodir langkah-langkah strategis seperti penyusunan standar pelayanan minimal yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik, penguatan kapasitas aparatur dan penyedia layanan, serta pengawasan atau monitoring evaluasi terhadap pelayanan publik.
“Bentuk komitmen dalam pelaksanaan pelayanan publik, DPRD berpendapat bahwa ketentuan ini harus diimplementasikan melalui peraturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ranperda ini akan memuat kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan bebas dari diskriminasi,”jlentrehnya.
Pentingnya tata cara pemenuhan sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan publik yang optimal. Maka, dalam ranperda akan mengatur rencana pemenuhan sarana dan prasarana yang berbasis kebutuhan masyarakat.
“Tiga poin dalam ranperda pelayanan publik ini akan kami perhatikan dan dijadikan fokus pada pembahasan tingkat selanjutnya,”tegas dia.
Kemudian, Ranperda tentang perdagangan. Dikatakan Khoirul Huda, berdasarkan pendapat bupati terkait dengan pembahasan Ranperda tentang perdagangan, dimana kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman teknis.
“Kami memahami dan sependapat bahwa dalam merumuskan ranperda ini, pemerintah daerah harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam pembahasan berikutnya, kami memastikan bahwa ketentuan materi dalam Pasal 101 PP nomor 29 tahun 2021 akan menjadi materi pembahasan dalam ranperda ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar dia.
Terkait perumusan sanksi administratif dan sanksi pidana pada pasal 78 sampai dengan pasal 81, sambung dia, ranperda perdagangan mengandung rumusan perbuatan terkait larangan memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib.
“Kami memastikan bahwa ketentuan tersebut dirumuskan dengan tegas dan jelas. Hal ini bertujuan agar sanksi yang diatur dalam ranperda dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi instrument yang efektif dalam mendukung tujuan pengaturan perdagangan,”ulas dia.
Untuk teknik penyusunan rancangan peraturan daerah,kata Khoirul Huda, sepenuhnya mempedomani ketentuan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.
“Hal ini akan menjadi perhatian utama kami, sehingga ranperda yang dihasilkan memenuhi standar legislasi yang baik,”cetus dia.
Untuk Ranperda tentang pengelolaan pemakaman yang berkaitan dengan substansi materi yang telah disampaikan, DPRD Gresuj sependapat bahwa ranperda ini harus berorientasi pada pengaturan yang mencakup poin-poin atau meteri yakni perencanaan penyediaan pemakaman, teknis pengelolaan tempat pemakaman, kepastian pengaturan tempat pemakaman dalam perumahan, prosedur perizinan, pembinaan dan pengawasan dan pengembangan sistem informasi tempat pemakaman.
“Substansi materi dari enam poin diatas telah tertuang dalam ranperda kami tentang pengelolaan pemakaman. DPRD berkomitmen untuk membahas lebih lanjut poin-poin di atas secara mendalam bersama pemerintah daerah dalam proses pembahasan selanjutnya,”papar dia.
Terakhir, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan bahwa dukungan yang diberikan oleh pemerintah daerah terkait ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan akan menjadi motivasi bagi DPRD untuk terus berperan aktif dalam mendorong regulasi yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan.
“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa Perda nomor 18 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendidikan sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggantian perda ini menjadi langkah strategis dalam menyusun kebijakan yang adaptif dan progresif. Ranperda ini disusun dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk menciptakan pedoman dasar yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.