GRESIK, Berita Utama- Komisi I DPRD Gresik mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik segera menyelesaikan terkait 32 desa yang tidak sinkron dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ((SIAK) yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Karena Ini menyangkut hak dasar masyarakat dan program-program bantuan sosial. Makanya, kami mendesak segera diselesaikan. Kasihan masyarakat,”tegas Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra dengan nada serius, Senin (04/08/2025)
Dijelaskan, ketika Komisi I melakukan rapat kerja dengan Disendukcapil Gresik menemukan permasalahan ketidak sesuaian penulisan 32 nama desa. Imbasnya, pelaksanaan program/kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di 32 desa tersebut , tidak dapat terakses.
“Kami minta Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan melakukan revisi data 32 desa tersebut agar permasalahan akses data pada aplikasi SIAK dapat segera diselesaikan sehingga data kependudukan masyarakat dari 32 desa tersebut dapat segera diakses sehingga program-program nasional untuk masyarakat seperti BLT, PKH, dan lainnya yang menjadi hak masyarakat dapat segera tersalurkan,’tegas dia.
Komisi I, sambung Rizaldi, memahami untuk melakukan perbaikan data tersebut juga membutuhkan anggaran. Maka, Komisi I juga mendukung agar ada alokasi anggaran di APBD Gresik.
Realisasi anggaran Dispendukcapil sampai dengan Bulan Juni sebesar Rp 4.775.895.869,00 atau sebesar 40,79 % dari Pagu APBD Murni sebesar Rp 12.584.309.448,00.
Dinas Pendukcapil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 875.968.044,00 sehingga pagu APBD 2025 menjadi sebesar Rp. 11.708.341.404,00.
Didalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan 2025, Dispendukcapil secara keseluruhan bertambah sebesar Rp. 1.141.381.110,00 dari pagu APBD pasca efisiensi, hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
Komentar telah ditutup.