GRESIK, Berita Utama- Komisi II DPRD Gresik merekomendasikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menghentikan semua aktifitas CV Arhaq Putra yang melakukan pembangunan tambak udang di Pantai Mombhul Desa Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Sebab, banyak perizinan yang belum diurus ataupun dilengkapi.
Rekomendasikan tersebut diberikan setelah Komisi II DPRD Gresik mengundang rapat dengar pendapat atau hearing Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu (DPM PTSP), Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kades Sidogedungbatu Kecamatan Sangkapura, Kades Kepuhlegundi Kecamatan Tambak hingga perwakilan owner CV Arhaq Putra.
“Kalau surat perizinannya belum selesai, tak boleh operasi,”tegas Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mendampingi Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir yang langsung memantau jalannya hearing, Senin (11/11/2024).
Komisi II juga merekomendasikan agar OPD terkait menyelesaikan permasalahan yang ada. Sehingga, sudah tidak ada lagi permasalahan di bawah antara masyarakat dan mendukung dan menolak. Sebab, semua permasalahan harus diselesaikan secara proporsional tanpa harus memihak.
Sebelumnya nelayan dari Dusun Carabaka Desa Kepuhlegundi Kecamatan Tambak maupun nelayan dari Dusun Sumber Torak dan Dusun Pancor Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura menolak rencana pembangunan tambak udang tersebut.
Mereja karena khawatir keberadaan tambak udang tersebut akan merugikan nelayan lokal yang berpotensi menyebabkan nelayan susah mencari ikan, dan dikhawatirkan menyebabkan kerusakan biota laut dan ekosistem di Pantai Mombhul.
Juga mengganggu wisatawan yang berkunjung, lokasi rencana pendirian tambak udang tersebut dekat sama cagar wisata Gili Noko dan sangat mengganggu wisata Pantai Mombhul sebagai salah satu destinasi wisata bagi warga Bawean. Ruang publik dan dermaga tradisional nelayan di sini juga khawatir tidak bisa diakses lagi. Termasukmenyebabkan banyak lumpur di sekitar tambak
Bahkan, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir di sela-sela kunjungan kerja ke Pulau Bawean beberapa pekan lalu, menyempatkan untuk inspeksi mendadak (sidak). Dan dijumpai alat berat yang melakukan aktivitas di lokasi.
“Sebelum ke Pulau Bawean saya disurati nelayan Pulau Bawean yang mengeluhkan proyek tambak udang itu. Makanya, ketika saya kunjungan kerja ke Pulau Bawean menyempatkan diri untuk sidak. Kalau sidak, memang tidak perlu memberitahukan ke kades. Sehingga kami proporsional dalam melihat permasalahan. Kami datang tidak mencari-cari masalah, tetapi menyelesaikan masalah secara proporsional. Kalau memang tidak sesuai aturan, ya tidak boleh. Kita rapat disini, berdasarkan aduan masyarakat,”tegas Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir dengan nada keras.
Untuk mengecek pengaduan masyarakat, Syahrul Munir mengaku sidak dan melihat langsung ekskavator untuk mengeruk.
“Kami minta, kalau izin belum lengkap, jangan aktivitas dulu. Kalau konflik di masyarakat meledak, kita semua yang susah. Makanya kita mitigasi. Perusahaan juga harus memenuhi aturan,”cetus dia.
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah dalam hearing juga mencecar kepada perwakilan owner CV Arhaq Putra yang belum melaporkan kualitas air limbah hingga gas buang emisi dari diesel tambak yang sudah dijalankan oleh CV Arhaq Putra.
“Sudah bertahun-tahun, tidak pernah melaporkan kualitas limbah hingga gas buang emisi. Sudah kita lakukan pemeriksaan,”papar dia.
Dengan berbagai fakta tersebut, perwakilan CV Arhaq Putra mengakui bersalah telah melakukan aktivitas tanpa melapor di tambak sebelumnya. Begitu juga, rencana pembukaan proyek tambak udang yang sedang dikerjakan tidak mengantongi izin.
Komentar telah ditutup.