Disinyalir Beri Upah di Bawah UMK Sumenep, Ini Tanggapan CV APTU

Beritautama.co - Juni 27, 2022
Disinyalir Beri Upah di Bawah UMK Sumenep, Ini Tanggapan CV APTU
CV APTU, perusahaan di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) diduga masih menggaji karyawannya di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota) - (foto: ist)
|

SUMENEP – Beritautama.co – CV APTU, perusahaan di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) diduga masih menggaji karyawannya di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimal Kabupaten/Kota).

Sebagaimana diungkap oleh salah satu karyawan yang meminta namanya dirahasiakan. Dia menceritakan bahwa gaji yang diterimanya dari perusahaan CV APTU tidak sampai pada UMP Jatim maupun UMK Sumenep. Adapun ketentuan UMP Jatim yakni sebesar Rp1.891.567 dan UMK Sumenep sebesar Rp1.978.000.

“Saya hanya digaji kurang lebih Rp1.300.000 per bulan, Mas,” ujarnya, Kamis (27/06/2022).

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa ada yang lebih miris daripada dirinya, yaitu buruh yang dipekerjakan di bagian packing. Mereka diupah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing. Satu kardusnya, perusahaan menghargainya dengan upah sebesar Rp300 per kardus.

“Bagian packing, mereka diberi gaji Rp300 per kardus, Mas. Jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang di-packing ke kardus, Mas. Berapa kardus yang mereka packing ya itu hasilnya mereka,” jelasnya.

Sedikitnya, ada 10 buruh yang dipekerjakan di bagian packing di perusahaan tersebut, setiap harinya mereka bisa membungkus atau mem-packing AMDK kurang lebih sekitar 800 kardus dalam bentuk gelasan dan 100 kardus dalam bentuk botolan.

“Sekitar ada sepuluh orang di bagian packing, Mas. Mereka dalam sehari bisa bungkus seribu kardus untuk yang air gelas. Kalau yang botol seratus kardus, Mas. Tinggal hitung, Mas, berapa pendapatannya mereka per bulan, Mas, makin jauh malah,” tuturnya.

Sementara itu, Humas CV APTU Supatun menyampaikan bahwa hal tersebut memang benar adanya. Menurutnya, perusahaan AMDK tersebut sebenarnya siap menggaji karyawan sesuai dengan UMK, namun kata dia, saat ini kinerja karyawan masih belum stabil.

“Karyawan kadang masuk pada jam 8, siang hari istirahat 2 jam dan pulangnya pun agak siangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supatun menjelaskan terkait dengan kendala saat ini sebenarnya berada pada sistem pemasaran, sehingga akibatnya berdampak pada tersendatnya distribusi barang yang bakal dikeluarkan dari perusahaan.

“Sebenarnya yang menjadi halangan di perusahaan yaitu kalau semisal produksi mencapai seribu kardus dan pemasaran kurang, sehingga barang menumpuk di pabrik, akibatnya pekerja libur sampai barang keluar dari perusahaan,” terangnya.

Supatun mengaku, andai perusahaan bisa memproduksi 1.000 kardus atau lebih dan pemasaran lancar tanpa tersendat kendala apa pun, maka menurutnya, kemungkinan besar pimpinan perusahaan bisa menggaji sesuai dengan UMK Sumenep.

“Jika hasil produksi mencapai seribu atau lebih, mungkin perusahaan sanggup menggaji karyawan tetap sesuai dengan UMK,” tukasnya. (san/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
YLBH Gresik Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Tersangka Supporter

YLBH Gresik Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Tersangka Supporter

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
PKM Prodi PLS FIP Unesa Sukses Dampingi Warga Perumahan GPAS Kelola Lahan Tidur Melalui Budidaya Tanaman Holtikultura

PKM Prodi PLS FIP Unesa Sukses Dampingi Warga Perumahan GPAS Kelola Lahan Tidur Melalui Budidaya Tanaman Holtikultura

Berita   Daerah   Pendidikan   Sorotan
Kejari Gresik Masih Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM APBD 2022

Kejari Gresik Masih Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik dan Penyedia Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM APBD 2022

Berita   Daerah   Headline   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pertahankan Dominasi Pasar, SIG Perkuat Inovasi Produk, Layanan dan Jajaki Peluang Baru

Pertahankan Dominasi Pasar, SIG Perkuat Inovasi Produk, Layanan dan Jajaki Peluang Baru

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Zulhas Gelontor Ribuan Bansos dari CSR PTFI di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik

Zulhas Gelontor Ribuan Bansos dari CSR PTFI di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Misteri Penemuan Mayat Diduga Pembunuhan di Gresik, Tinggal Sendirian Tapi Sering Bawa Teman Laki

Misteri Penemuan Mayat Diduga Pembunuhan di Gresik, Tinggal Sendirian Tapi Sering Bawa Teman Laki

Berita   Daerah   Hukum   Peristiwa   Sorotan
Penemuan Mayat Dugaan Korban Pembunuhan, Satreskrim Polres Gresik Periksa Tiga Saksi

Penemuan Mayat Dugaan Korban Pembunuhan, Satreskrim Polres Gresik Periksa Tiga Saksi

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
hari-santri-2023