BOJONEGORO – Beritautama.co – Laki-laki berinisial SW (46), Warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro. Pasalnya, SW yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, terekam CCTV mencuri mobil milik AM yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad memaparkan kronologi kejadian pencurian tersebut. Awalnya, korban merasa janggal saat mobil Honda Jazz miliknya yang terparkir di teras rumah sekitar pukul 04.30 WIB tidak ada. Lalu, korban berinisiatif untuk menanyakan kepada keluarga namun semua keluarga tidak mengetahui mobil milik korban. Kemudian, korban melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban. Diketahui lewat rekaman CCTV bahwa mobil milik korban telah dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal sekitar pukul 02.00 WIB.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,” ucap AKBP Muhammad, Kamis (07/04/2022).
Berdasarkan laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian mobil tersebut. Kemudian pada Rabu (23/03/2022), petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
AKBP Muhammad menerangkan bahwa tersangka SW menggunakan kunci ganda untuk menjalankan aksinya yang mana mobil milik korban sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada korban, namun korban hanya diberi 1 kunci kontak sedang 1 kunci lainnya di tangan pelaku.
“Kunci di tangan pelaku inilah yang digunakan untuk mencuri mobil korban,” ungkap AKBP Muhammad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SW dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (han/zar)