GRESIK, Berita Utama- Sampah masih menjadi permasalahan serius yang belum tuntas dipecahkan di Kabupaten Gresik. Tercatat, sebanyak 720 m3 sampah perhari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngipik. Jumlah tersebut bakal terus menggunung jika tidak adanya fasilitas pengolahan sampah.
“Sejak Indonesia merdeka, Gresik belum pernah mengolah sampah,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam bincang santai dengan media dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Gresik, Senin (03/04/2023).
Alhasil, sampah dibuang dan ditimbun secara sembarangan secara manipultiaf. Hal tersebut dibuktikan sendiri oleh Gus Yani ketika menanam rumput dan pohon di lahan belakang Stadion Gelora Joko Samudero (Gejos). Sebab, tanaman maupun pohon yang dibeli dengan dana pribadi di Kecamatan Wringinanom, tak bisa tumbuh. Padahal, bagian atasnya tampak jelas berupa tanah.
“Setelah saya gali, ternyata isi sampah yang ditimbun. Pantesan tidak bisa tumbuh. Ternyata, lahan di belakang Stadion Gejos untuk menimbun sampah,”ujarnya sambil geleng-geleng.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu prioritas pemerintahan Gus Yani yang akan diselesaikan hingga tahun 2024. Sebagai jawaban awal, adanya mesin teknologi refuse-derived fuel (RDF) di TPA Ngipik.
“Saya katakan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Gresik untuk belajar ke Kabupaten Sidoarjo. Karena lebih dulu menerapkan teknologi refuse-derived fuel (RDF) sebelum ke daerah-daerah lain,”ujar dia.
Dengan Mesin RDF, sampah-sampah yang ada akan diolah dan dipilah antara sampah organik maupun sampah plastik. Bahkan, Gus Yani mengecek langsung mesin tersebut ketika tiba di TPA Ngpipik.
“Alhamdulillah di tahun 2023 ini, kita berhasil memiliki satu line pengolahan sampah,” ujar dia.
Gus Yani juga berharap tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) di Belahan Rejo Kecamatan Kedamean segera selesai sehingga sampah dari wilayah selatan tak menumpuk di TPA Ngipik.
“Kalau nanti di TPST Belahanrejo juga mengolah dengan mesin RDF, maka bisa berkurang banyak sampah,”tandas dia.
Mesin sampah RDF merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil melalui pencacahan sampah. Selanjutnya serpihan sampah itu akan melalui proses untuk kemudian menjadi briket. Gus Yani menyatakan briket tersebut bisa dimanfaatkan oleh UMKM di Kabupaten Gresik sebagai bahan bakar dalam kegiatan usahanya. Pemkab Gresik juga telah mengeluarkan Perbup yang secara spesifik melarang penggunaan botol plastik air kemasan dan penggunaan plastik dalam berbagai kegiatan Pemkab. Dalam Perbub tersebut, disarankan penggunaan gelas atau tempat minum reusable , alih-alih air kemasan sekali pakai.
Komentar telah ditutup.