BPJS Hapus Kategori Kelas, Ini Rancangannya

Beritautama.co - Februari 26, 2022
BPJS Hapus Kategori Kelas, Ini Rancangannya
istimewa - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan, berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Artinya kebijakannya nanti akan berbeda, tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3, karena penerapan BPJS ke depan akan tunggal.

Begitu juga dengan iurannya akan ditetapkan tunggal. Meski demikian tarif iurannya belum disampaikan pemerintah secara rinci.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

“Kemudian menanyakan iuran BPJS. Itu nanti mesti ngomong ke Kementerian Keuangan, karena itu sudah merupakan pendapatan yang beliau (Sri Mulyani) yang berwenang,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, untuk tarif masih dalam perhitungan. Secara rinci akan dijelaskan saat kebijakan kelas standar disepakati bersama dengan DPR RI.

“Kita masih dalam proses untuk tarif. Ini harus selesaikan dan sepakati dulu yang 12 kriteria (kelas standar). Kalau sudah disepakati baru hitung bagaimana tarif dan dampak pembiayaan lainnya,” jelasnya.

Lantas seperti apa penampakan kelas standar nanti?

Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.

“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu.

Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:

1. Bahan bangunan

Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

2. Minimal luas tempat tidur

Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

3. Antar tepi tempat tidur

Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.

Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di adjust).

4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan

Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

5. Nakas per tempat tidur

Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.

6. Suhu Ruangan

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celcius.

7. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan

Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:

  1. Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
  2. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  3. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  4. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  5. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

8. Tirai atau partisi antar tempat tidur

Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

9. Ventilasi Udara

Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocity meter/ anemometer.

10. Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan lux meter pada bidang kerja (tempat tidur).

11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur

Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

12. Pembagian ruangan

Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin).

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Anggota TNI, Polri dan Masyarakat Berprestasi Diberi Penghargaan Kapolres Gresik

Anggota TNI, Polri dan Masyarakat Berprestasi Diberi Penghargaan Kapolres Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Gus Yani Sambut Estafet Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Gus Yani Sambut Estafet Kirab Bendera Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Pemuda di Gresik Diserang Gerombolan Pakaian Hitam-hitam

Pemuda di Gresik Diserang Gerombolan Pakaian Hitam-hitam

Berita   Daerah   Sorotan
Imbas Krisis Fiskal Daerah, Bonus Atlet Gresik di Porprov Jatim VIII 2023 Tak Ada Kejelasan

Imbas Krisis Fiskal Daerah, Bonus Atlet Gresik di Porprov Jatim VIII 2023 Tak Ada Kejelasan

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
Pemkab, Smelting dan PG Sumbang Mobil ke PMI Gresik

Pemkab, Smelting dan PG Sumbang Mobil ke PMI Gresik

Berita   Daerah   Ekonomi   Pemerintah   Sorotan
Gubernur Khofifah Hadiri Haul ke-623 Sunan Maulana Malik Ibrahim

Gubernur Khofifah Hadiri Haul ke-623 Sunan Maulana Malik Ibrahim

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Tak Demokratis,Puluhan Peserta Muscab II Peradi Gresik Walk Out

Tak Demokratis,Puluhan Peserta Muscab II Peradi Gresik Walk Out

Berita   Daerah   Sorotan
78-PKB-scaled agung-76-scaled iklan-dirgahayu-nasdem-76-scaled