GRESIK, Berita Utama – Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
Untuk itu, Bid Humas Polda Jatim menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan kegiatan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim, bertempat di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik, Selasa (19/09/2023).
Dijadapan peserta dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik Polres Tanjung Perak, Polres Jombang, Polres Lamongan, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Polres Bojonegoro, Kasubbid PID Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono mengingatkan bahwa, Polda Jatim mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.
“Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,” terang Kasubbid PID AKBP Gunawan.
Pengujian konsekuensi, sambung dia, harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.
“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujarnya.
Sedangkan Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.
“Bimtek uji konsekuensi ini, kami berharap dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.
Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, tambahnya, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.
“Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol,” ungkap Kompol Indah
Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.
Sedangkan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, peran media sangat luar biasa dalam mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif. “Sedikit saja Polri ada berita negative, akan lama tampil di media. Maka perlu cara mengelola viral negatif, menjadi viral positif serta mengelola manajemen media,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.