GRESIK, Berita Utama – Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik masih melaksanakan tahapan verifikasi dan perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) sebelum diditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu 2024, tetapi sebagian tim sukses sebagian relawan sudah mulai bergerak mencari dukungan ke masyarakat.
Salah satu cara pemetaan dan pendataan calon pemilih untuk menghitung potensi perolehan suara ketika pencoblosan yang masih dianggap efektif yakni bukti fotokopi identitas diri atau KTP dari calon pemilih di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Meskipun ada yang menggunakan trik memasang stiker caleg di rumahnya ataupun kartu tanda anggota (KTA) parpol tertentu.
Pantuan beritautama.co di lapangan, sejumlah calon pemilih di beberapa wilayah mengaku pernah didatangi maupun dikumpulkan untuk mendengarkan visi-misi bacaleg. Sebagian warga bahkan dijanjikan money politic dengan nominal tertentu jika bersedia memberikan suaranya pada pemilu 2024.
“Ada beberapa tim sukses bacaleg yang mendata dengan meminta fotokopi KTP sebagai bukti komitmen dukungan, yang datang ibu-ibu,” kata salah satu warga di Kecamatan Bungah yang enggan diterangkan identitas nama aslinya, Minggu (21/5/2023).
Dia menjelaskan, relawan tersebut datang dengan memaparkan visi-misi calon legislatif (Caleg) yang didukung, sekaligus meyakinkan komitmen caleg yang didukung akan menunaikan janjinya setelah terpilih. Setelah itu, menawarkan money politic agar dipilih saat pemilu 2024
“Awalnya menjelaskan tentang sosok caleg yang didukung, kemudian menawarkan dan mengajak untuk memilih caleg tersebut. Lalu meminta fotokopi KTP sebagai bukti komitmen dukungan. Ya seneng-seneng saja. Tapi, kalau soal pilihan, tergantung besok, kan masih tahun depan,” tandasnya.,
Mengenai fenomena tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik Imron Rosyadi menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji perihal pendataan calon pemilih dengan mengumpulkan fotokopi KTP. Terutama menentukan langkah-langkah pengawasan ketika sudah memasuki masa kampanye.
“Saat ini sudah kita diskusikan dengan teman-teman Bawaslu, dan dalam waktu dekat kita akan putuskan pola pengawasan terhadap adanya pendataan calon pemilih dengan mengumpulkan fotokopi KTP. Kalau ada tawaran yang mengarah terhadap praktik politik uang tentu itu jelas-jelas melanggar,” ucapnya.
Menurut Imron, belum ada aturan pemilu yang mengatur tentang larangan praktik pendataan calon pemilih dengan mengumpulkan fotokopi KTP. Dengan catatan, selama tidak ada unsur janji pemberikan sesuatu atau bahkan mengarah kepada praktik money politic atau politik uang.
“Selama tidak ada janji-janji atau iming-iming memberikan sesuatu dalam bentuk apapun apalagi uang tidak ada larangan, karena itu bagian dari strategi masing-masing calon,” ucap Imron.
Menurutnya, pendataan calon pemilih dengan mengumpulkan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan merupakan bagian dari strategi masing-masing calon maupun tim pendukung. Tetapi juga perlu dilakukan pengawasan, mengantisipasi jika berpotensi terjadi pelanggaran aturan pemilu.
“Cara seperti ini biasanya menjadi strategi masing-masing caleg, tetapi masyarakat juga perlu waspada dan antisipasi. Sama halnya seperti kampanye di tempat ibadah apalagi dengan narasi mengajak mencoblos itu juga melanggar,” pungkas dia.
Selain menentukan langkah-langkah pengawasan terhadap praktik pendataan calon pemilih dengan mengumpulkan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan, pihaknya juga akan lebih gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih waspada dan menjaga data pribadi mereka, agar tidak mudah disalahgunakan.
Komentar telah ditutup.