GRESIK,Berita Utama– Untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik memetakan yang berpotensi rawan. Hasilnya, terdapat 2 indikator yang paling rawan terjadi yaitu pada variabel penggunaan hak pilih dengan indikator adanya pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih namun masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), adanya TPS yang terdapat Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
“Ada 8 variabel yakni penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, polisisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik,”ujar Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Rabu (20/11/2024).
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 15 indikator, diambil dari 1.868 TPS di 356 kelurahan/desa di 18 Kecamatan se – Kabupaten Gresik yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Habib menambahkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, stekeholder dan seluruh masyarakat memitigasi agar pemungutan dan penggitungan suara lancar tanpa gangguan.
“Bawaslu Gresik melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dengan stakeholder, sosialisasi, dan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu Bawaslu Gresik akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap kecamatan.
“Bawaslu Gresik juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tandas dia.
Berdasarkan variabel tersebut, Hasil Pemetaan TPS Rawan di Kabupaten Gresik yakni 244 TPS terdapat pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat. Kemduian,28 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb), 8 TPS terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT, 11 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas.
Selanjutnya, 1 TPS yang memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, 5 TPS dengan kendala kekurangan atau kelebihan bahan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilihan.
“17 TPS yang didirikan di tempat rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, dan gempa. 5 TPS dengan kendala kekurangan atau kelebihan bahan logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilihan, 42 TPS yang berada dekat wilayah kerja, 1 TPS yang didirikan dekat dengan rumah pasangan calon (paslon), 2 TPS berada di Lokasi Khusus atau Rumah Tahanan (rutan),”imbuh dia. Selain itu, 7 TPS dengan kendala jaringan internet di lokasi,45 TPS terdapat pemilih disabilitas, 1 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang dan 1 TPS yang mendapatkan penolakan penyelenggaraan Pemilu/ Pemilihan.
Komentar telah ditutup.