GRESIK, Berita Utama – Pengungkapan kasus dugaan pencabulan ayah tiri kepada anaknya berusia 14 tahun di Kecamatan Benjeng, mulai menemui titik terang. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya berinisial A mengakui telah melakukan aksinya sejak April tahun 2022 silam. Hal tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih
“Saat kita tanya (pencabulan –red) itu, telah diakui sudah lebih dari sekali,” kata dia saat ditemui beritautama.co di ruang kerjanya, (04/01/2023).
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul ayah tirinya yang menyebabkan anaknya hamil 7 bulan terbongkar ketika ibu kandung korban curiga putrinya tidak menstruasi selama 3 bulan berturut-turut.
“Korban dan ibu korban masih tertutup dalam penyidikan. Sehingga kami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk belum adanya surat laporan pengaduan yang masuk ke kami, baik dari keluarga korban, warga setempat, dan juga Kepala Desa,” imbuh dia.
Selain itu, ibu dan korban masih mengalami trauma berat. Bahkan, pada saat tim psikologi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPTPPA) melakukan pendampingan, keduanya masih sering menangis.
“Itu (pendampingan) juga masih dilakukan secara persuasif,” tandas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pria berinisial A itu sempat diluruk ramai-ramai oleh warga di Kecamatan Benjang sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, Selasa malam (03/01/2023) karena diduga menghamili putri tirinya hingga saat ini usia kandungannya 7 bulan.
Komentar telah ditutup.