Usaha Merugi, Pengusaha Ban Bekas Bobol Brankas Minimarket, Tertangkap Dramatis di Mojokerto

Beritautama.co - Februari 3, 2022
Usaha Merugi, Pengusaha Ban Bekas Bobol Brankas Minimarket, Tertangkap Dramatis di Mojokerto
Pelaku spesialis pembobol brankas minimarket saat digelandang petugas kepolisian. (foto: ist) - (Beritautama.co)
|

MOJOKERTO – Beritautama.co – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus spesialis pembobolan brankas minimarket yang beraksi di beberapa kota. Pelaku tersebut yakni Danang Ferianto (31), Warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia diringkus dengan dramatis oleh tim khusus Satreskrim Polres Mojokerto pada 21 Januari 2022 lalu di Jalan Raya Desa Bejijong, Trowulan sekitar pukul 02.15 WIB.

Usai membobol minimarket, pelaku yang mencoba keluar dari atap dan memanjat tembok, langsung diringkus oleh polisi. Pelaku pun sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Mojokerto.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ia juga beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Di antaranya yakni Madiun, Ngawi, serta Kabupaten Mojokerto.

“Setelah kami cari database pelaku di Jatim, kami lakukan patroli dan infiltrasi di lapangan. Hasilnya kami dapatkan pelaku sedang beraksi di sebuah minimarket. Usai membobol langsung kami ringkus,” kata Andaru di kantornya, Kamis (03/02/2022).

Adapun untuk menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengintaian selama 5 hari. Di malam kelima, pelaku bernasib sial. Setelah berhasil membobol brankas minimarket dan membawa uang Rp28 juta, ternyata petugas telah mengepungnya.

Pelaku pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pada 28 Desember 2021 lalu, di minimarket yang sama, Pelaku juga berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp30 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.

“Uniknya yang itu bukan untuk berfoya-foya. Melainkan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas. Namun karena rugi, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali,” pungkas Andaru.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mjk1/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Pemerintah Beri Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Peserta BPU

Berita   Nasional   Pendidikan   Sorotan
Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Serahkan 468 SK Pengangkatan ASN dan Perjanjian Kontrak PPPK, Ini Pesan Bupati Gresik

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Puluhan Truk Nakal Langgar Jam Operasional

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Pansus LKPJ Rekomendasikan Perumda Giri Tirta dan Gresik Migas Dilakukan Due Diligence

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Dirut PG Tetap Apresiasi Capaian GPPI di Proliga 2026

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
SIG Borong 5 Green Label Platinium

SIG Borong 5 Green Label Platinium

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

PTFI Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini Melalui FGT

Berita   Daerah   Olahraga   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled