MOJOKERTO – Beritautama.co – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus spesialis pembobolan brankas minimarket yang beraksi di beberapa kota. Pelaku tersebut yakni Danang Ferianto (31), Warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia diringkus dengan dramatis oleh tim khusus Satreskrim Polres Mojokerto pada 21 Januari 2022 lalu di Jalan Raya Desa Bejijong, Trowulan sekitar pukul 02.15 WIB.
Usai membobol minimarket, pelaku yang mencoba keluar dari atap dan memanjat tembok, langsung diringkus oleh polisi. Pelaku pun sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Mojokerto.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Ia juga beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur. Di antaranya yakni Madiun, Ngawi, serta Kabupaten Mojokerto.
“Setelah kami cari database pelaku di Jatim, kami lakukan patroli dan infiltrasi di lapangan. Hasilnya kami dapatkan pelaku sedang beraksi di sebuah minimarket. Usai membobol langsung kami ringkus,” kata Andaru di kantornya, Kamis (03/02/2022).
Adapun untuk menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengintaian selama 5 hari. Di malam kelima, pelaku bernasib sial. Setelah berhasil membobol brankas minimarket dan membawa uang Rp28 juta, ternyata petugas telah mengepungnya.
Pelaku pernah mendekam di penjara akibat kasus yang sama. Pada 28 Desember 2021 lalu, di minimarket yang sama, Pelaku juga berhasil membobol brankas dan menggondol uang Rp30 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas.
“Uniknya yang itu bukan untuk berfoya-foya. Melainkan sebagai modal usaha pengolahan ban bekas. Namun karena rugi, pelaku kembali melancarkan aksinya kembali,” pungkas Andaru.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mjk1/zar)