Kawal Restitusi Korban Pembacokan, DPC KAI Gresik Minta Hak Korban Dipenuhi

Beritautama.co - Januari 20, 2022
Kawal Restitusi Korban Pembacokan, DPC KAI Gresik Minta Hak Korban Dipenuhi
 - (Beritautama.co)
|
Editor

Gresik – Beritautama.co – DPC. Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Gresik mengajukan sengketa informasi publik terkait peristiwa penganiayaan (pembacokan) anak korban (Nuh Al-Mubarok) yang terjadi di Kecamatan Panceng Gresik, Jawa Timur.

Peristiwa ini sebenarnya sudah selesai, karena pelaku sudah divonis hukuman penjara kurungan di pengadilan. Namun DPC KAI Gresik yang dari awal melakukan pendampingan terhadap korban merasa hal ini tidak cukup adil untuk korban.

“Seharusnya korban juga bisa mendapat restitusi ganti rugi anak korban tindak pidana sesuai PP No. 43 Tahun 2017 tentang restitusi, sebagai pemenuhan hak-hak terhadap anak sebagai korban,” tutur Ali, advokat DPC KAI Gresik Yang juga menjabat sebagai Ketua.

Menurut Ali, restitusi yang sebelumnya telah diajukan tidak masuk ke dalam putusan pengadilan. Ia juga telah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) selaku pendamping anak korban dari tahap Penyidikan sampai tahap Persidangan, kenapa Restitusi tidak dikawal dengan baik sebagai wujud perlindungan hak anak korban.

“Kami datang konfirmasi 2 (dua) kali ke kantor P2TP2A Kab. Gresik bertemu dengan Bu Ningsih, Kabid PPA&PUHA, untuk menanyakan perihal diatas, kami diminta mengajukan persurat, sehingga kami terbitkan Surat Permohonan Informasi ke Dinas KBPP&PA Kab. Gresik, selaku atasan P2TP2A Kab. Gresik,” jelas Ali menerangkan lebih lanjut, Kamis (20/1).

Ali menjelaskan, DPC KAI Gresik mengajukan permohonan informasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan kami sempat kordinasi dengan Wakil Bupati Kab. Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd terkait permasalahan diatas.

“Beliau memberi petunjuk akan dikomunikasikan dengan Dinas terkait, KBPP&PA Kab. Gresik. Wabup menyampaikan bahwa Dinas terkait akan segera menghubungi kami untuk mencari win-win solutions, akan tetapi sampai 2 (dua) kali petunjuk dari Wabup tidak pernah dijalankan oleh Dinas terkait, sehingga kami menempuh jalur sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Jatim,” tutur Ali.

Laporan sementara sudah masuk dengan nomor perkara: 071/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2021, dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan awal-pembuktian.

Sidang ajudikasi non litigasi melalui daring ini telah digelar antara Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., sebagai Pemohon dan Drg. Saifudin Ghozali, Kepala Dinas KBPP&PA Kab. Gresik selaku Termohon. Pada Selasa kemarin, Termohon tidak dapat hadir dan diwakili diwakili oleh Ir. Soerati Mardhiyaningsih, M.Si. selaku Kepala Bidang PPA&PUHA, sesuai Surat Tugas Nomor: 094/19/437.79/2022.

Saat sidang masuk ke obyek sengketa informasi publik, Termohon menyampaikan bahwa obyek bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan pengujian konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Saat ini sidang ditunda sampai ditetapkannya Surat Penetapan Pengujian Konsekuensi oleh PPID. DPC KAI Gresik berharap bahwa hukuman terhadap tersangka tidak cukup selama hak-hak korban tidak dipenuhi, salah satunya adalah dengan adanya restitusi ganti rugi sebagai korban. Red. Al Muhibbih

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang, Kemnaker RI Gandeng Prefektur Miyazaki

Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang, Kemnaker RI Gandeng Prefektur Miyazaki

Berita   Nasional   Sorotan
Kasus Narkoba masih Mendominasi di Gresik

Kasus Narkoba masih Mendominasi di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Bapemperda DPRD Gresik Kebut Selesaikan Ranperda RTRW Gresik 2026-2046

Bapemperda DPRD Gresik Kebut Selesaikan Ranperda RTRW Gresik 2026-2046

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Transformasi dan Perkuat Ekspor Jadi Strategi SIG

Transformasi dan Perkuat Ekspor Jadi Strategi SIG

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik Sahkan Empat Perda Inisiatif

DPRD Gresik Sahkan Empat Perda Inisiatif

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
SIG  Ekspor 11.275 MT Semen ke Reunion Island, Prancis

SIG Ekspor 11.275 MT Semen ke Reunion Island, Prancis

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar

Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, dan Tugas Belajar

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled