GRESIK, Berita Utama -Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Bahkan, salah satu tersangka terpaksa dihadiahi timah panas.
Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Gresik menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan minimarket. Awalnya korban masuk ke dalam minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas untuk melakukan transaksi top up. Saat keluar, motornya sudah raib.
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam rilis di Mapolres Gresik, Selasa (29/09/2026).
Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi termasuk mengecek rekaman CCTV di minimarket. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik korban, satreskrim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Ternyata, keduanya beraksi di enam lokasi kejadian. Seperti mencuri di depan Kecamatan Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.
Lalu, TKP di salah satu toko di Jalan Sunan Giri Kecamatan Kebomas menggondol kendaraan Honda Scoopy warna putih. Minimarket di Jalan Jawa, GKB berhasil memetik kendaraan Honda Beat warna merah hitam. Toko Elektronik Jalan Panglima Sudirman dengan kendaraan Honda Beat warna abu-abu.
Toko Roti di GKB, menggasak Honda Vario warna hitam. Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya.
Polisi masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya dan pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
“Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar segera melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian atau melalui hotline 110 juga bisa di Lapor Kapolres Gresik (cak Rama) di 081188002006 sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan penyelidikan,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan sepeda motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengembalikan empat kendaraan diantaranya di TKP pencurian Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.
Komentar telah ditutup.