Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 

Beritautama.co - Juli 1, 2026
Kemnaker  Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja 
 - (Beritautama.co)
|
Editor

NASIONAL, Berita Utama– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu yang memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan MK tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait pengaturan manfaat dana pensiun dan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak.
Dengan putusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hu kum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sedangkan hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan d alam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

“Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun,” ujarnya.

Cris menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga pelindungan terhadap pekerja semakin kuat serta hubungan industrial di Indonesia semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan TKI  ke Jepang 

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan TKI ke Jepang 

Berita   Nasional   Sorotan
Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek

Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum, Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Dipaparkan Kemnaker di Forum ASEAN

Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Dipaparkan Kemnaker di Forum ASEAN

Berita   Nasional   Sorotan
SIG Pamerkan Inovasi Bata Interlock Presisi di Danantara Housing Expo 2026

SIG Pamerkan Inovasi Bata Interlock Presisi di Danantara Housing Expo 2026

Berita   Ekonomi   Nasional   Sorotan
DPRD Gresik Sidak Proyek Puskesmas Kepatihan, Ini yang Disoroti

DPRD Gresik Sidak Proyek Puskesmas Kepatihan, Ini yang Disoroti

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Satu Alap- Alap Curanmor Tertangkap Ketika Beraksi di Parkiran Minimarket di Kecamatan Cerme

Satu Alap- Alap Curanmor Tertangkap Ketika Beraksi di Parkiran Minimarket di Kecamatan Cerme

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Wabup Gresik Serahkan Bantuan Pangan untuk 10.364 Warga Kecamatan Benjeng

Wabup Gresik Serahkan Bantuan Pangan untuk 10.364 Warga Kecamatan Benjeng

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled