GRESIK, Berita Utama– Kendati banyak berdiri tiang jaringan kabel fiber optik milik provider internet yang berdiri di aset milik Pemkab Gresik, tetapi kontribusinya sangat minim bagi pendapatan asli daerah (PAD). Realitas tersebut mendapat sorotan Komisi II DPRD Gresik.
“Pendapatan daerah dari utilitas sangat kecil,. Padahal kabel semrawut membuat pemandangan tak indah di perkotaan”ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Muhammad, Selasa (12/08/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya eksekutif dalam melihat peluang dalam pengelolaan dan perhitungan aset daerah yang digunakan untuk keperluan utilitas, baik yang berada di bawah tanah maupun di atas permukaan.
“Sampai saat ini belum pernah ada perhitungan nyata berapa kontribusinya terhadap pendapatan daerah,” tegas dia.
Pendapatan daerah dari retribusi pemanfaatan aset oleh utilitas hanya berkisar Rp 200 juta per tahun. Jumlah tersebut dinilainya sangat kecil dibandingkan luasnya jaringan utilitas yang telah terpasang di wilayah Gresik.
“Padahal, ada jaringan gas, PDAM, Telkom, hingga provider internet. Panjangnya bisa puluhan kilometer. Tapi pendapatannya minim. Ini jelas harus dievaluasi,” tegasnya.
Untuk itu, Muhammad mendesak agar Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), segera melakukan pendataan dan perhitungan menyeluruh terhadap aset yang dimanfaatkan untuk utilitas.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menyediakan fasilitas khusus atau jalur utilitas yang terintegrasi agar pemasangan jaringan menjadi lebih tertata dan terkontrol.
“Kita contoh di Bali saja, kabel semrawut sudah tidak ada. Semua masuk dalam utilitas di bawah tanah. Bahkan ada perumahan di Gresik yang sudah menerapkan jaringan dibawah tanah”tegasnya.
Bendahara DPC PKB Gresik tersebut mengakui, penyediaan utilitas seperti box culvert besar untuk menanam jaringan kabel ataupun pipa, membutuhkan anggaran yang besar. Dan sangat sulit bisa dibiayai APBD Gresik.

Solusi yang ditawarkan yakni penataan dapat dikerjakan dengan menggandeng pihak ketiga melalui skema Kerja Sama dengan Peran Serta Swasta (KPS).
“Skema KPS itu diperbolehkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) atau RPJPD. Jadi, tidak harus mengandalkan APBD. Yang penting ada kemauan menata dan menghitung secara akurat,” jelasnya.
Muhanmad meminta minimal ada good Will dengan pilot project di kawasan perkotaan dan industri. Yakni Jalan RA Kartini, Jalan Panglima Sudirman dan Jalan Dr Soetomo hingga pasar yang menembus ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrited Industry Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar.
‘Harus ada pilot project dulu. Mulai di perkotaan dulu dan industri,”urai dia.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemasangan utilitas. Ia menegaskan bahwa izin pemasangan harus diberikan hanya setelah seluruh kewajiban, termasuk pembayaran retribusi, diselesaikan.
“Jangan sampai mereka pasang dulu, baru bayar retribusi belakangan. Harusnya semua tuntas di awal,” cetus dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, panjang kabel jaringan internet milik provider yang ada di Kabupaten Gresik panjang keseluruhannya mencapai 400 kilometer.
Komentar telah ditutup.