GRESIK, Berita Utama- Tersangka pencurian motor, AP (49) warga Dusun Gedangkulut, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme ditangkap anggota Polsek Cerme ketika berada di rumahnya. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor Honda Grand Nopol L 2611 RG yang dicuri.
Penangkapan tersangka dari laporan Solikin (40) warga sesama desanya. Awalnya, korban setelah memakai kendaraan sepeda motornya langsung diparkir di teras depan rumahnya dan kunci kontak nya diambil disimpan di dalam rumah dan ditinggal di dalam rumah untuk istirahat/tidur bersama istri dan anaknya.
Keesokan harinya, korban yang akan menggunakan kendaraan tersebut diketahui sepeda motor miliknya yang diparkir didepan teras rumah tersebut sudah hilang karena telah mencari dan bertanya kepada tetangga, namun tidak menemukannya. Akhirnya lapor ke
Polsek Cerme.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket disekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” jelas Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (05/08/2024)
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor sendirian. Rencananya dijual kepada orang lain. “Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tutupnya
Komentar telah ditutup.