GRESIK, Berita Utama- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik optimis PT Petrokimia Gresik (PG) segera membayar restribusi sewa tanah dan bangunan milik daerah sebesar Rp 100 miliar di tahun 2023. Sebab, rekomendasi perhitungan besaran tarif sewa tersebut sudah turun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung besaran tarif sewa tersebut.
“Kita optimis bulan depan akan dibayar. Karena masih ada sedikit masalah administrasi seperti addendum perjanjian yang harus diteken bersama,”ujar Kepala BPPKAD Gresik M Reza Pahlevi setelah rapat kerja dengan Komisi II DPRD Gresik, Selasa (24/10/2023).

Dijelaskan, sejak berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah (otoda) pada 1999 silam, wilayah 3 mil pantai menjadi kewenangan daerah. Maka, izin reklamasi pantai menjadi kewenangan daerah. Hanya saja, Pemkab Gresik belum menyelesaikan sertipikat hak pengelolaan lahan (HPL) ketika PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan izin reklamasi sejak tahun 2009.
“Hampir 12 tahun, setelah PT Petrokimia Gresik melakukan reklamasi, pemerintah daerah tidak memperoleh pendapatan dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diatas lahan reklamasi itu,”imbuh dia.
Ditambahkan, PG berkeinginan ada alas hukum di atas lahan reklamasi yang telah dilakukan. Akhirnya, Pemkab Gresik mengurus Hak Pengelolaan (HPL) dengan data-data dan aturan yang ada. Bahkan, langkah Pemkab Gresik dan PG difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“ Sejak Desember 2022 HPLnya baru keluar untuk Pemkab Gresik, HGB-nya ke Petrokimia Gresik,” ujar dia.
Pada 27 Desember tahun 2022, Pemkab Gresik difasilitasi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim meneken MoU penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi dengan PG. Bahkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati hadir langsung di Kantor Pemkab Gresik dalam MoU pemanfaatan lahan 145.195 M² tersebut merupakan kelanjutan dari pekerjaan rumah yang tertunda selama 12 tahun.
“Ketika kita hendak menagih retribusi sewa, pihak Petrokimia Gresik tak bisa sembarangan mengeluarkan biaya. Sebab, selama ini mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai dengan holdingnya yakni PI (Pupuk Indonesia-red),”tandas dia.
BPPKAD Gresik, sambung Reza, menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung besaran tarif sewa tersebut. Sebab, lembaga tersebut resmi milik negara. Akhirnya, muncul nominalnya diatas senilai Rp100 miliar.
“Tinggal nunggu review dari BPKP sesuai permintaan pihak Petrokimia, lalu sebelum meneken perjanjian pemanfaatan lahan hingga 30 tahun ke depan dengan kami,” kata Reza.
Selain pendapatan sewa tanah dan bangunan milik daerah, Pemkab Gresik kedepan juga bisa memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun BPHTB dengan telah terbitnya sertipikat HPL tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Gresik telah memasukkan proyeksi pendapatan dari sewa pemanfaatan lahan reklamasi tersebut di Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023 sebesar Rp100 miliar.
Komentar telah ditutup.