GRESIK, Berita Utama – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik bersama unsur dari Denpom, Kepolisian, serta Satpol PP melakukan operasi gabungan di tempat parkir sekitar Pasar Kota Gresik (PKG), Senin (09/01/2023). Sebab, tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir masih sekitar Rp. 220 juta di tempat tersebut. Operasi gabungan juga menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang mokong. Sebab, petugas Disub Gresik yang mengambil alih tugas parkir di PKG yang terletak di Jalan Samanhudi.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik Arditra Risdiansah kepada awak media mengatakan bahwa petugas jukir di PKG bernama Syahrir tersebut juga belum memiliki legalitas dalam menjalankan pekerjaannya.
“Syahrir ini, belum pegang Surat Perintah Tugas (SPT). Karena penyelenggaraan parkir itu harus punya SPT terlebih dahulu,” jelasnya.
Maka, pihaknya akan mengambil alih jukir tersebut hingga permasalahan ini tuntas diselesaikan.
“Sementara kita handle dulu sampai permasalahan ini selesai. Kita juga tidak ada ittikad untuk melempar ke orang lain. Karena kita juga gak mau mematikan sandang pangan rekan-rekan yang selama ini mencari kerja di sini,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perpakiran Dishub Gresik Muhammad Masyhur Arif menegaskan bahwa pengambilalihan ini dilakukan untuk sementara waktu dan tidak secara permanen.
“Pengambilalihan jukir oleh petugas Dishub dilakukan sementara waktu ke depan sampai tunggakan mereka bisa diselesaikan. Kalau selesai, baru kita kembalikan lagi,” jelas dia.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut, para jukir akhirnya sadar ada hal-hal administratif yang perlu dipenuhi. Termasuk penekanan beban tanggung jawab yang diemban harus bisa dipastikan dilakukan dengan baik dan maksimal.
“Jadi, kita berharap adanya hal-hal seperti ini, mereka akan menyelesaikan secepatnya tunggakan itu,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.