GRESIK- beritautama.co- Kabupaten Gresik menjadi pilot project nasional pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) yang bertujuan Gresik Kabupaten Lengkap tahun 2022. Untuk itu, seluruh kepala desa/lurah dari 4 kecamatan menjadi sasaran program PTPR yakni Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Wringinanom, serta Kecamatan Kedamean ikut dalam rapat koordinasi, Selasa (05/07/2022).
Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam arahannya menjelaskan, langkah yang dilakukan sebagai salah satu upaya dalam percepatan mewujudkan reformasi agraria.
“Legalitas administrasi tanah kita rasakan dulunya sangat susah. Tapi yang sudah dilakukan oleh ATR/BPN sangat luar biasa. Kita rasakan sendiri sekarang. Mudah-mudahan dengan beberapa langkah ini, kita bersama-sama, sinergitas dibangun, kolaborasi dilakukan, dengan satu tujuan yakni mempercepat dan mempermudah serta mitigasi agar jangan sampai kita meninggalkan sengketa tanah pada anak cucu kita di kemudian hari,” ujar dia bersama Direktur Survey dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Yuli Mardiyono, Kabag TU Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Ribut Hari Cahyono dan Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Gresik, Asep Heri ketika membuka secara resmi rapat koordinasi pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dalam rangka Gresik Kabupaten lengkap tahun 2022..
Kabupaten Gresik saat ini sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Artinya,lanjut Gus Yani, Gresik diyakini akan tumbuh berkembang. Maka potensi kerawanan terkait sengketa lahan harus dicegah lewat mitigasi.
“Mitigasi tersebut diawali dengan perbaikan kualitas data pertanahan. Berikutnya dilakukan PTPR yang dilakukan rapat koordinasinya ini.Langkah terakhir adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sedang dilakukan,”tukas dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Gresik, Asep Heri, menambahkan bahwa alokasi pilot projet nasional pembuatan PTPR kali ini berpusat di 4 kecamatan dengan 72 desa/kelurahan didalamnya dengan total 153 ribu bidang.
“Dimulai pada tahun 2019, kita mulai dengan gerakan bersama pemasangan tanda batas serentak. Selanjutnya, diperlukan PTPR karena ada 176 ribu bidang tanah yang belum diukur dan 151 ribu bidang tanah yang belum di sertifikat yang tersebar di 18 kecamatan dan 356 desa/kelurahan. Atas dasar itu semua, kita mencoba sisi lain selain pelaksanaan PTSL, kita coba melalui PTPR,”ujar dia. Salah satunya tujuannya, sambung Asep, untuk pemetaan sebagai pelengkap PTSL. Lokasi PTPR akan didorong peningkatan kualitas data di bidang pertanahan. Selain itu, lewat pembuatan PTPR, pihaknya ingin memotret potensi-potensi sengketa dan permasalahan terkait pertanahaan.<>