GRESIK, Berita Utama- Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi bukti yang cukup, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap dan menahan tersangka Ahmad Nasrullah (51) alias AN, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MTs di Kabupaten Gresik yang memukul belasan siswi hingga beberapa siswi pingsan.
Tersangka Ahmad Nasrullah ditangka petugas pada Jumat malam (6/01/2023). Pemukulan yang dilakukan gara-gara siswa-siswi membeli makanan di kantin SMK pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sekolah MTs di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar. Beberapa diantaranya bahkan pingsan.
Mendapat perlakuan seperti itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar. Setelah dilakukan visum, siswa mengalami luka di bagian kepala..Selanjutnya pada tanggal 6 Januari, kasus tersebut langsung diambil alih Polres Gresik. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara dan mengamankan Ahmad Nasrullah.
“Kami menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung kami amankan kemarin malam,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Sabtu (7/1/2023).
Atas perbuatannya itu, tersanvka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, tersangka Ahmad Nasrullah dihadapan awak media dalam rilis di Maplres Gresik mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta menyerahkan permasalahan ini ke pihak yayasan.
“Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam saya menyesal. Dan untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata dia
Komentar telah ditutup.