GRESIK, Berita Utama – Empat terdakwa perkara pernikahan nyeleneh di Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sebenarnya, agenda sidang lanjutan pada Kamis (22/12/2022) yakni pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Hadi Gunadi SH selaku kuasa hukum terdakwa tidak menggunakan hak tersebut.
“Mohon izin yang mulia. Untuk eksepsi, kami tidak mengajukan. Kami mengajukan penangguhan penahanan. Kami memohon kepada majelis hakim agar klien kami Nur Hudi dialihkan status penahanannya,” ujarnya Hadi Gunadi.
Ada beberapa alasan yang diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman SH. Yakni, kliennya masih aktif menjadi anggota DPRD Gresik, sehingga masih dibutuhkan masyarakat banyak.
“Dia juga sebagai kepala keluarga, punya anak kecil. Termasuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh dia.
Bahkan, Hari Gunadi juga siap menjadikan dirinya sebagai penjamin. Tak ketinggalan, istri Nur Hudi siap untuk menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan. Sedangkan alasan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa lainnya dengan dasar dan alasan hampir sama.
“Klien kami ini aktif dan kooperatif juga untuk mengikuti tahapan-tahapan,” imbuh dia.

Menanggapi permohonan tersebut, mejelis hakim yang diketuai Mochammad Fatkur Rochman SH untuk mempersilahkan mengirimkan surat pengajuannya tanpa menjanjikan dikabulkan atau tidak .
“Silahkan dikirim surat pengajuannya. Agenda sidang Minggu berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang kita mulai pagi. Mohon dipersiapkan agar saudara tidak lagi kerepotan,” tutupnya.
Pihaknya juga berharap bahwa persidangan bisa berakhir pada tanggal 1 Maret 2023.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung SH mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi-saksi untuk keempat terdakwa.
“Segera kami kirim nama, baik saksi ahli maupun saksi fakta,” ujarnya.
Komentar telah ditutup.